Connect with us

    NEWS

    Waspada Pelanggaran Kamtib, LPKA Gorontalo Ikuti Arahan dan Penguatan Dirkamtib Juga Sesditjen Pas Kemenkumham RI

    Published

    on

    Waspada Pelanggaran Kamtib, LPKA Gorontalo Ikuti Arahan dan Penguatan Dirkamtib Juga Sesditjen Pas Kemenkumham RI

    Gorontalo, JarrakPos.com | Waspada Pelanggaran Kamtib, LPKA Gorontalo Ikuti Arahan dan Penguatan Direktur Keamanan dan Ketertiban Juga Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, senin (12/12).

    Bertempat di ruang teleconference, kegiatan penguatan ini diikuti oleh Kepala LPKA (Irfan Ibrahim Sofan) dan Para Pejabat Struktural lainnya secara virtual yang diselenggarakan oleh Dirkamtib.

    Dirkamtib Abdul Aris menyampaikan bahwa “Jangan menganggap enteng anak binaan,lakukan komunikasi dengan keluarga anak binaan, lakukan pendekatan terhadap anak binaan, fokus terhadap anak binaan,dan jangan dicampurkan dengan narapidana dewasa, serta melakukan pengecekan sarana prasarana di dalam Lapas/LPKA/Rutan”.

    “Selain itu, baca, pahami dan laksanakan dengan baik semua aturan-aturan yang terdapat pada Permenkumham No. 33 Tahun 2015 dan tetap mengacu kepada 3M+1 sebagai kunci Pemasyarakatan Maju”.

    Advertisement

    Foto Ist : Suasana Rapat yang diikuti Jajaran LPKA Gorontalo

    Disamping itu Sesditjen Heni Yuwono juga mengatakan bahwa “Pahami SOP dan Protap yang ada di LPKA karena berbeda dari Lapas Dewasa dan tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak, penuhi kebutuhan anak agar tetap semangat mengikuti kegiatan pembinaan”.

    “Juga Ka.LPKA harus mampu membuat rencana kerja terkait bagaimana membina anak binaan dengan baik agar tidak melakukan penyimpangan. Selain itu penuhi Sarana dan Prasarana untuk menunjang kegiatan mereka”.

    “Ka.LPKA harus mempunyai insting yang kuat dan bagus untuk membaca situasi, mengkaji dan mengevaluasi apa saja penyebab terjadinya pelanggaran keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/LPKA/Rutan”.

    “Sampaikan kepada Kejaksaan bahwa di dalam LPKA tidak menerima tahanan selain tahanan anak. Jangan menerima tahanan dewasa meskipun masa tahanannya singkat”.

    “Sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh jajaran untuk tidak menempatkan tahanan dewasa dalam Lapas anak. Dan jika terdapat tahanan dewasa dalam LPKA, agar segera dipindahkan”.

    Advertisement

    “Saya juga mengajak kepada seluruh Ka.LPKA, Kasi agar bekerja dengan sungguh-sungguh menciptakan kegiatan-kegiatan pembinaan yang bagus supaya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kamtib yang dilakukan oleh anak”. (Humas LPKA Gtlo, Des 2022)

    LPKA Kelas II Kanwil Kemenkumham Gorontalo
    Heni Susila Wardoyo

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]