Connect with us

    NEWS

    Dalam Rutan Kebon Waru Irfan Suryanagara Minta Maaf ke mantan Ajudannya, Hakim PN Bale Bandung Apresiasi Kejujuran Saksi

    Published

    on

    Kabupaten Bandung. Jarrakpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 8 Orang saksi disidang lanjutan kasus penipuan bisnis SPBU yang dilakukan oleh mantan mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara. Namun yang dapat dihadirkan hanya 5 orang saksi dan 2 saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan.

    Adapun saksi yang dihadirkan menjadi 7 orang saksi diantaranya, Iskandar Kadir, Atang, Agus Mulyana, Dwi Rinto, Dani Hersubianto, Angga dan Panji yang merupakan mantan Ajudan Irfan Suryanagara.

    Sebelum persidangan dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada ketua majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto agar saksi Panji di pisahkan dengan saksi Angga. Permintaan itu dikarenakan keduanya merupakan ajudan dari terdakwa Irfan Suryanagara semasa menjabat ketua DPRD Jabar.

    “Izin yang mulia sebelum sidang di buka, kami dari JPU meminta agar keterangan  saksi angga dan Panji dipisahkan,”kata JPU.

    Advertisement

    ” Jadi siapa yang akan mengikuti sidang antara Panji dan Angga, “tanya ketua majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto kepada JPU.

    ” Kami meminta agar Angga terlebih dulu dan Panji dipisahkan, “jawab JPU.

    Permintaan JPU dikabulkan oleh Ketua majelis hakim dan mengeluarkan sementara saksi Panji di dalam persidangan.

    Untuk saksi Panji saksi bisa keluar dulu dan nanti akan dipanggil kembali usai saksi Angga,” kata Ketua Majelis hakim kepada saksi Panji yang merupakan ajudan Irfan Suryanagara saat menjabat sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2016-2019.

    Advertisement

    Dalam persidangan dimulai, JPU menanyakan kepada saksi Angga terkait dirinya sebagai PNS di Pemprov Jabar yang merupakan ajudan wakil ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara saat menjabat ditahun 2009-2014.

    “Sebagai PNS pada Pemprov Jabar, sebagai ajudan wakil ketua DPRD. Apakah pernah saksi melihat Stelly Ganda Widjaya bertemu dengan Irfan Suryanagara.

    ” Pernah, keduanya bertemu dirumah Dinas dan di rumah setra Duta,”jawab Angga.

    ” Seberapa sering Stenlly dengan Irfan bertemu,” tanya JPU.

    Advertisement

    ” Untuk berapa kali pertemuan saya lupa , tetapi pertemuan sering baik dirumah setra Duta ataupun rumah Dinas pak Irfan, “jawabnya.

    Kemudian JPU menanyakan terkait atm rekening atas nama Sulaiman, hal itu langsung dijawab saksi bahwa dirinya pernah mengambil sejumlah uang senilai 1juta dan 2 jutaan dari rekening Sulaiman.

    “Saya pernah menggunakan rekening Sulaiman ketika saya diperintahkan pak Irfan mengambil uang dan setelah itu saya serahkan lagi ke pak Irfan, jumlahnya 1 juta dan 2 jutaan, dan itu lebih cuma satu kali di tahun 2014,” jawabnya.

    JPU menegaskan, dari mana saksi mengetahui kalau yang dipakai itu adalah rekening Sulaiman.

    Advertisement

    “Saya tau itu atm Sulaiman dari slip transaksi karena muncul nama pemiliknya nama Sulaiman,” jawabnya lagi.

    Kemudian terkait pertemuan Stenlly dengan terdakwa Irfan Suryanagara. JPU menanyakan kepada saksi apakah sebelum pertemuan Stenlly dan Irfan, apakah Stenlly menghubungi saksi terlebih dulu atau langsung datang saja ke rumah terdakwa.

    ” Saya pernah berkomunikasi dengan pak Stenlly sebelum pertemuan dengan pak Irfan, dan pada saat itu pertemuannya di rumah setra Duta, tetapi saya tidak apa yang dibahas dalam pertemuan itu karena saya berada di lantai bawah dan pertemuan itu di lantai dua, “kata Angga.

    ” Saudara saksi tahu villa yang di Sukabumi milik siapa,” tanya JPU.

    Advertisement

    ” Itu milik pak Irfan, kalau pembeliannya saya tidak tahu tetapi saya tahu saat pak Irfan menjabat ketua DPRD Jabar. Dan saya pernah mengantar keluarga pak Irfan ke Sukabumi,”  ujar Angga.

    Selanjutnya, JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) no 13 atas saksi Angga,

    Dimana dalam BAP tersebut, Saksi Angga mengatakan, adanya transaksi dari rekening Sulaiman ke rekening miliknya sebesar 70 juta.

    ” Jadi 70 juta itu untuk apa,” tanya kembali JPU.

    Advertisement

    “Untuk uang 70juta itu saya sudah tidak lagi sebagai ajudan Pak Irfan, tetapi saya sudah bekerja di Samsat Sukabumi tahun 2015 dan 2016 saya di Samsat Bogor,”kata dia.

    Menurut Angga, uang sebesar 70 juta itu karena dirinya diminta tolong dalam. Pengurusan pajak mobil milik Irfan Suryanagara.

    ” Pak Irfan minta saya untuk mengurusi pajak mobil milik pak Irfan dan mutasi balik nama, “bebernya.

    Selanjutnya, Ketua majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto menegaskan kembali terkait transaksi di rekening Sulaiman kepada mantan Ajudan Irfan Suryanagara.

    Advertisement

    ” Setiap saksi melakukan transaksi di rekening Sulaiman atas perintah terdakwa, “tanya ketua majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto.

    ” Setiap saya memakai atm rekening Sulaiman sesuai perintah pak Irfan dan setelah selesai saya kembalikan langsung ke pak Irfan, “jawab Angga.

    ” Saudara saksi mengenal Stenlly sejak kapan dan apakah ada pertemuan antara Stenlly dengan terdakwa malam hari seingat saksi, “tanya ketua majelis hakim.

    ” 2014 saya baru mengenal pak Stenlly. Ada pertemuan malam sesudah magrib di rumah setra Duta,”jawabnya.

    Advertisement

    ” Berapa kali pertemuan itu dan berapa lama yang saksi tahu,” tanya hakim menekankan.

    ” Ada 4kali pertemuan dan waktunya pernah Sampai 10 menit bahkan lebih, “ucapnya.

    ” Selain Stenlly apakah ada orang lain yang bertemu dengan terdakwa Irfan di tengah malam, ” tanya ketua majelis hakim lagi.

    ” Tidak ada, hanya pak Stenlly saja yang saya tahu, “katanya.

    Advertisement

    Setalah mencecar saksi Angga, Ketua majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto memberikan pertanyaan kepada terdakwa Irfan Suryanagara.

    ” Untuk terdakwa Irfan apakah kesaksian dari saksi Angga benar atau tidak, “tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa Irfan Suryanagara yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebon Waru.

    ” Semua kesaksian Angga benar yang mulia, Dia ajudan baik. Saya minta maaf sama Angga karena sudah jadi saksi di perkara ini, “jawab Irfan dari Rutan Kebon Waru.

    Editor : Deni Supriatna.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]