Connect with us

    NEWS

    JPU dan Hakim Cecar Saksi Sampai Gugup Terkait Uang 79 Juta Biaya Kuliah Anak Irfan Suryanagara di Australia

    Published

    on

    Kabupaten Bandung. Jarrakpos.com – Disidang lanjutan kasus penipuan mantan Ajudan Irfan Suryanagara yakni Panji terlihat gugup dan tegang saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang digelar di pada Senin 12 Desember 2022.

    Panji selaku mantan Ajudan Irfan Suryanagara mendapat rentetan pertanyaan dari JPU dan hakim anggota dikarena keterangannya berbelit – belit.

    Hal itu terlihat saat JPU menanyakan terkait dirinya mentransfer sejumlah uang kepada Kalista untuk biaya kuliah di Australia.

    Adapun nominal yang yang di transfer untuk biaya kuliah itu sejumlah 79 juta.

    Advertisement

    JPU menanyakan, uang tersebut itu ditransfer kesiapan sebenarnya. Karena dalam bukti saksi mentransfer uang tersebut kepada Endang Kusumawaty.

    Namun, dalam persidangan saksi mengatakan, bahwa uang tersebut untuk Endang Kusumawaty.

    Atas pertanyaan JPU itu, Panji selaku saksi terlihat gugup, bahkan memberikan jawaban yang dinilai mengada-ada.

    “uang itu saya transfer ke Kallista,” kata Panji.

    Advertisement

    Namun, JPU menegaskan, kalau bukti dalam transferan tersebut atas nama Endang Kusumawaty.

    “Kata saksi transfer ke Kalista kenapa disini namanya Endang Kusumawaty,” kata JPU.

    Atas penegasan JPU, Saksi tidk bisa menjawab. Terlihat juga saksi tetap berdalih bahwa transferan tersebut untuk Endang Kusumawaty.

    “Saya transfer uang itu ke ibu Endang,” jawabnya lagi

    Advertisement

    Selanjutnya, Hakim anggota juga menanyakan pertanyaan yang sama terkait yang disampaikan oleh JPU.

    Saksi sudah di sumpah dan jangan memberikan jawaban yang melenceng apalagi saksi lulusan IPDN.

    “Saya Tegaskan lagi untuk transfer uang 79 juta itu untuk siapa, untuk Kalista apa Endang Kusumawaty,”tanya hakim anggota PN Bale Bandung.

    Bukannya menjawab pertanyaan dari hakim anggota, saksi justru tambah kebingungan dan semakin gugup.

    Advertisement

    ” uang itu untuk Kalista, “kata Panji dengan nada rendah.

    Sementara itu, Ketua majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto langsung menanyakan ke terdakwa Irfan Suryanagara terkait keterangan saksi Panji.

    Akan tetapi, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty tidak memberikan tanggapan dalam keterangan saksi Panji yang tak lain adalah mantan Ajudan Irfan Suryanagara saat menjabat wakil ketua DPRD Jabar Periode 2016-2019.

    Terdakwa Irfan Suryanagara mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kebon Waru sedangkan terdakwa Endang Kusumawati ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin Kota Bandung.

    Advertisement

    Editor :Deni Supriatna

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]