Connect with us

HUKUM

Ditanyakan Kasus Badan Pengelola Padangbai, Bupati Justru Lempar Pertanyaan ke Polda

Published

on

Amlapura, JARRAKPOS.com – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Badan Pengelola Padangbai ini, sudah mencuat sejak setahun lalu. Saat itu, seluruh aktivitas badan pengelola yang baru diresmikan, berhenti total, usai digerebek Polda Bali.

Setelah isu ini kembali memanas dalam beberapa pekan terakhir, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, sempat memberi tanggapan. Sayangnya saat ditanya malah melemparkan persoalan tersebut ke Polda Bali.

Namun diakui, Bupati Mas Sumatri dalam jumpa pers bersama seluruh wartawan di Karangasem, belum lama ini, mengaku gerah dengan tudingan dewan. Bahkan, menurutnya pihak yang sengaja menghembuskan isu ini lagi, hanya ingin mencari muka.

Anehnya, Bupati Mas Sumatri menolak dan melarang pihak terkait seperti MO maupun Badan Pengelola, untuk menjelaskan duduk persoalannya. Kenapa ada penggrebekan hingga apa alasannya ada perintah pemblokiran rekening. Wartawan pun dilarang bertanya lagi. “Selanjutnya, silahkan tanyakan ke Polda,” katanya.

Advertisement

Sekda Karangasem I Gede Adnya Mulyadi, Kamis (23/8) kemarin, menambahkan, terkait kasus ini, berbagai pihak sudah menjalani pemeriksaan di Polda Bali, selain Sekda, Badan Pengelola hingga MO, kata Adnya Mulyadi, sudah menjalani pemeriksaan polisi di Polda Bali. Bupati Karangasem, kabarnya juga sudah beberapa kali dimintai keterangan.

Maka, tak heran jika dia meminta lebih lanjut agar menanyakan kelangsungan penanganan kasus ini di Polda Bali.  Legislator PDIP Gede Dauh Suprapta, menegaskan, wajar kalau Polda Bali melakukan penyelidikan. Sebab, sejak awal dewan sudah memperingatkan, bahwa dasar hukum pembentukan badan pengelola ini yang hanya berupa perbup tidak kuat.

Sejak awal dewan sudah mengingatkan, minimal harus ada perda. Dia melihat inilah kelemahan eksekutif saat itu, sehingga permasalahannya melebar seperti sekarang, hingga menjadi sorotan aparat penegak hukum. “Awalnya niatnya bagus, untuk mengkatrol PAD. Tetapi, bupati tak boleh berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sudah kami jelaskan di awal. Hingga akhirnya digerebek Polda Bali,” katanya. aya/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]