Connect with us

    NEWS

    Esepsi Ditolak JPU, Kuasa Hukum Ajay M Priatna Sebut Jawaban JPU Tidak Masuk Substansi

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Esepsi terdakwa mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

    Menanggapi penolakan dari JPU, Kuasa Hukum mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution mengatakan, jawaban JPU sangat tidak masuk substansi.

    Bahkan, kata Fadli, ada beberapa poin dari penyataan JPU sudah dalam catatannya.

    “Jawaban JPU tidak masuk substansi dan sudah kita catat beberapa poin,” kata Fadli Nasution saat memberikan keterangan  seusai sidang berakhir yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu 14 Desember 2022.

    Advertisement

    Adapun penetapan tersangka terhadap mantan Walikota Cimahi itu, kata Fadli, penangkapannya itu ranahnya pra peradilan.

    Selain itu, Fadli menyampaikan, bahwa KPK yang merupakan Lembaga superbody  seharusnya menangani perkara yang kelas bigfist (kelas kakap).

    “Seharusnya KPK melihat terlebih dulu perkaranya, dimana perkaranya adalah pemberi penyidik KPK,” ujarnya.

    “Jadi apakah ini suatu perkara yang besar, seharusnya ini menjadi suatu evaluasi di internal KPK,” tambahnya.

    Advertisement

    Terkait pasal penipuan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK, Fadli menambahkan, pihaknya sudah melaporkan ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Kita sudah melaporkan ke Polres Jaksel dan itu sudah berjalan, mungkin dalam waktu dekat ini Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,”kata dia.

    Tak hanya itu, Fadli menuturkan, pihaknya meyakini bahwa perkara tersebut lebih mendekati perkara penipuan.

    ” Kita berkeyakinan perkara ini lebih mendekati daripada penipuan, sudah terbukti penyelidikannya di Bandung Barat tetapi yang di peras Walikota Cimahi,”jelasnya.

    Advertisement

    Oleh sebab itu, kata Fadli, tidak ada kaitannya sama sekali dengan kliennya dalam perkara penyelidikan yang dilakukan KPK di Bandung Barat.

    Ia mengungkapkan, perkara ini sudah pernah berlangsung dengan saksi yang sama dan diulang lagi.

    Dimana saksi sebelumnya yang dihadirkan yakni Sekdes Cimahi, Asisten hingga kepala Dinas Pemkot Cimahi pernah diperiksa di kasus gratifikasi rumah sakit (RS) Kasih Bunda Kota Cimahi.

    Dalam perkara Stepanus Robin Pattuju, Fadli menegaskan, semua saksi ditanya dengan materi yang sama dalam kasus rumah sakit kasih bunda.

    Advertisement

    “Semua saksinya sama, mereka sudah 4 kali  dimintai keterangan sebagai saksi tetapi tidak menjadi dakwaan berarti tidak terbukti,” terangnya.

    “Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini lebih cermat dan mudah-mudahan mau mengabulkan esepsi dari terdakwa dengan menghentikan perkara ini,”pungkasnya.

    Sebelumnya, sidang lanjutan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna kembali di gelar dengan agenda nota keberatan dari kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 7 Desember 2022.

    Diketahui, Mantan walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap untuk kedua kalinya oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 17 Agustus 2022 lalu.

    Advertisement

    Editor :Deni Supriatna

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]