Connect with us

    NEWS

    Adik kandung Endang Kusumawaty akui terima uang 500 juta dari Eks Ketua DPRD Jabar, JPU pastikan saksi utama hadir Januari nanti

    Published

    on

    Kabupaten Bandung. Jarrakpos.com – Sidang lanjutan kasus penipuan bisnis SPBU yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis 22 Desember 2022.

    Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Irfan Suryanagara mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebon Waru Bandung.

    Disidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan satu orang saksi yang taklain adalah adik kandung dari terdakwa Endang Kusumawati.

    Saat ditanya oleh pihak JPU terkait saksi dengan pihak korban yang bernama Stenlly Ganda Widjaya.

    Advertisement

    Saksi Windi mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Stenlly.

    “Saya hanya mengetahui Stenlly tetangga dari kakak saya (Endang Kusumawaty) dimana rumah mereka bersebelahan, selebihnya saya tidak mengenal Stenlly,” kata Windi.

    Selanjutnya, Ketua majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto menanyakan sejumlah uang 500 juta yang di terima saksi dari terdakwa Irfan Suryanagara.

    “Terdakwa Irfan melakukan transfer uang ke rekening saudara,” tanya hakim.

    Advertisement

    Saksi Windi pun membenarkan adanya transferan uang dari terdakwa Irfan melalui transfer.

    “iya ada, saya ditransfer secara bertahap dengan total seluruhnya senilai 500 juta dari pak Irfan Suryanagara, uang itu untuk keperluan operasional kost – kotsan 70 kamar dan gaji karyawan yang mengasuh anak-anak pak Irfan,” jawab.

    Selain itu, Majelis Hakim juga mempertanyakan nominal harga sewa kost yang dimiliki oleh terdakwa.

    “1,5 sampai 2 juta perkamar,” kembali saksi Windi menjawab pertanyaan majelis hakim.

    Advertisement

    Namun, dari harga sewa kamar dengan harga 1,5 sampai 2juta perkamar tersebut, Ketua majelis hakim menilai, tentunya dengan harga sewa kamar sebesar itu, seharusnya bisa mencukupi keperluan seluruh karyawan.

    Windi berdalih bahwa sewa kamar kost sedang sepi dan tidak cukup biaya membayar karyawan.

    “Saat ini sewa kamar kost lagi sepi dan tidak mencukupi sehingga saya minta kepada pak Irfan,” dalih Windi.

    Setelah mendengar keterangan saksi Windi, ketua Majelis Hakim langsung mengklarifikasi kepada terdakwa Irfan dan Endang.

    Advertisement

    “Gimana terdakwa Irfan dan Endang apakah apa yang di katakan saksi Windi Benar?” tanya hakim, yang kemudian kedua terdakwa membenarkan pernyataan dari saksi Windi.

    “Benar sekali tidak ada yang salah apa yang diucapkan saksi Windi yang Mulia,” ucap Irfan dan Endang.

    Adapun saksi kedua yang bernama Irawati justru tidak hadir dipersidangan.

    Menurut Jaksa Penuntut Umum Yendri Aidil, saksi Irawati diduga mempunyai peran penting dalam pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada terdakwa.

    Advertisement

    JPU meminta agar saksi Irawati dihadirkan sebelum meminta pendapat dari saksi ahli.

    “Saksi Irawati sudah sudah 4 kli dipanggil tetapi sampai saat ini saksi tidak pernah hadir dipersidangan, kmi sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung dan penyidik Polri agar saksi Irawati bisa dihadirkan pada 2 Januari 2023 nanti,” ujar Yendri.

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]