Connect with us

    Jawa Barat

    PN Bale Bandung di Demo Sejumlah Massa Tuntut Irfan Suryanagara Dan Istrinya Dihukum Seberat-beratnya

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus penipuan bisnis SPBU yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara diwarnai aksi demo oleh sejumlah massa didepan gedung Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin 2 Januari 2023.

    Dalam Aksi demo tersebut, sejumlah massa meminta majelis hakim menghukum terdakwa Irfan Suryanagara bersama istrinya yakni Endang Kusumawaty agar dihukum seberat-beratnya.

    Selain itu, terlihat sejumlah massa membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan yang di layangkan kepada terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya.

    Koordinator aksi M. Izudin mengatakan, aksi demo ini merupakan bagian untuk mengoreksi hakim PN Bale Bandung yang dianggap tidak adil dalam memutuskan perkara seperti dalam kasus Doni Salmanan.

    Advertisement

    “Hakim harus bersikap tegas dan adil dalam memutuskan suatu perkara, kami tidak ingin kasus Irfan Suryanagara dan istrinya sama dengan kasus Doni Salmanan,” kata Izudin.

    Iapun menegaskan, putusan dari majelis hakim kepada para tersangka seharusnya disertai ganti rugi untuk seluruh korban yang sudah dirugikan.

    “Jangan sampai hakim juga memutus dalam kasus Irfan Suryanagara ini, tidak ada kewajiban dari terdakwa mengganti kerugian yang diderita oleh masyarakat,” ujarnya.

    Menanggapi aksi demo ini, kuasa hukum terdakwa Rendra T. Putra menyampaikan, bahwa aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah massa tersebut dapat mengganggu jalannya persidangan.

    Advertisement

    “Aksi demo merupakan salah satu hak penyampaian pendapat warga negara, tetapi ini bisa mengganggu jalannya persidangan,” kata kuasa Rendra selaku hukum terdakwa Irfan Suryanagara.

    Meski demikian, Rendra menilai, aksi demo diciptakan oleh pihak – pihak tertentu.

    “Dengan adanya demo tadi, itu kan merupakan bagian dari bentuk tekanan yang diciptakan pihak tertentu. Saya yakin, hakim berpegang teguh soal fakta persidangan. Saya rasa tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu, biarkan saja sidang berlanjut apa adanya,” pungkasnya.

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]