Connect with us

    NEWS

    Seorang Kasir Pegadaian Pelaku Korupsi Resmi Ditahan

    Published

    on

    KUNINGAN, Kuningan.jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi melakukan Penahanan terhadap seorang Tersangka Tindak Pidana Korupsi di kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus Kuningan, Rabu (11/01/2023).

    Kajari Kuningan Dudi Mulyakusunah, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelejen Brian Kukuh Mediarto, SH, dalam siaran Persnya mengatakan, penahanan dilakukan oleh Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kuningan, berdasarkan SP (Surat Perintah) Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT-89/M.2.23/Fd.1/ 01/2023 tanggal 11 Januari 2023, perihal penahanan terhadap seorang tersangka pelaku dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pegadaian Cabang Cilimus kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2019 – 2020. Tersangka tersebut adalah Dina Afrida Kilkoda, S.H. Binti Agus Saleh Selaku Kasir pada PT Pegadaian Cabang Cilimus yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar
    Rp 1,7 miliar lebih.

    Brian Kukuh menyebutkan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIA Kuningan. Perbuatan tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
    diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (11/01/23)) oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan.

    Advertisement

    Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

    Sementara itu, sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Cilimus yang diduga menahan angsuran krasida, menahan angsuran dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE) sehingga merugikan Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.749.833.655,- . (Agh@n)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]