Connect with us

    HUKUM

    Pria Asal Banten ini Diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota Karena Bawa Kabur Uang Majikan

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Seorang pria asal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten MAG (37) awalnya bekerja di CV Hidayah Berkah Pangan milik MBR beralamatkan di Bandongan, Magelang. Karena melakukan tindakan penggelapan uang milik majikannya, akhirnya MAG dilaporkan ke Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah.

    Demikian disampaikan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.H. dalam Press Conference di Aula Mapolres setempat, Jumat (20/01/2023) pukul 13.00 WIB. Di hadapan awak media AKBP Yolanda menjelaskan kronologi kejadian kasus penggelapan tersebut.

    Pada hari Rabu (24/08/2022) sekira pukul 10.00 WIB, Tersangka MAG bersama Saksi sopir bernama MT ditugaskan mengirim sembako milik CV Hidayah Berkah Pangan. Sembako dikirim ke beberapa toko di wilayah Salaman, Purworejo dan Kaliangkrik dengan menggunakan kendaraan truk. Semua uang dari masing-masing toko hasil penjualan sembako tersebut diterima oleh Tersangka MAG.

    Dok.jarrakpos/fri

    Pada saat perjalanan pulang sekira pukul 18.30 WIB, Tersangka meminta berhenti di Masjid Kauman Bandongan untuk melaksanakan salat Maghrib, sedangkan Saksi MT hanya menunggu di dalam mobil. Pada saat Tersangka MAG melaksanakan salat tersebut dengan membawa uang hasil penjualan sembako sebesar Rp 38.826.100 di dalam tas pinggang warna krem.

    “Setelah selesai salat Maghrib Tersangka MAG tidak kembali ke mobil dan melalui pintu belakang masjid langsung pergi jalan kaki. Pria kelahiran Lampung ini membawa kabur uang hasil penjualan sembako tanpa sepengetahuan Saksi MT,” terang Kapolres Yolanda.

    Advertisement

    Uang tersebut, lanjut Kapolres, digunakan oleh Tersangka untuk membeli 1 buah jam tangan merk Seiko warna hijau Navy seharga Rp 2.000.000. Kemudian 1 buah tas Merk Eiger warna hijau seharga Rp 400.000.

    “Serta untuk membeli 1 buah Handphone merk Samsung Galaxy A71 warna putih seharga Rp 3.500.000 dan sisanya digunakan Tersangka untuk keperluan hidup sehari-hari,” jelas Yolanda.

    Kini untuk menunggu proses hukum selanjutnya, Tersangka MAG diamankan di Mapolres Magelang Kota.

    “Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda. (fri/mga)

    Advertisement

     

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply