HUKUM
Pelaku Pencurian Alat Pertukangan di Magelang Berhasil Ditangkap
KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Unit Resmob Polres Magelang Kota mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, menangkap an. “HN” Als KIRIK Bin MARTONO, 38 tahun, Islam, swasta, tt. Rejowinangun Selatan, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, karena melakukan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun.
Kronologis kejadian sebagai berikut, awalnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Januari 2023 kira-kira pukul 08.00 WIB pada saat Sdr. “TH” (Satpam Gereja ALEF TAW) yang berada di dalam Gereja di datangi Sdr. “HTN” (Saksi 1) menjelaskan pada saat mau bekerja membuat meja di Gereja ALEF TAW, Jl. Singosari No. 20 Magelang Selatan, Kota Magelang mencari alat pertukangan sudah tidak ada, adapun alat yang hilang berupa: 1 (satu) buah Gerinda tangan, 1 (satu) buah Gerinda Potong Besi duduk, 1 (satu) buah Mesin Las Listrik. Kemudian di cek sekitar proyek ternyata ada pagar yang dibongkar untuk akses seseorang masuk. Kemudian pada hari Senin, tanggal 16 januari 2023 kejadian pencurian tersebut dilaporkan ke Polres Magelang Kota.
Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut, mendasari laporan dari pelapor selanjutnya Unit Resmob Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan dan mendapat info yang mengarah kepada pelaku “HN” kemudian di lakukan penangkapan pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 kira-kira pukul 13.00 WIB selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti berupa mesin pemotong besi merk MAKTEC dan mesin gerinda merk MODERN yang dititipkan di Kp. Paten tegal Kota Magelang.
Barang bukti yang ditemukan, sebagai berikut:
1) 1 (satu) buah karung bagor warna putih;
2) 1 (satu) buah mesin pemotong besi merk MAKTEC warna merah;
3) 1 (satu) buah mesin gerinda merk MODERN warna hijau.(fri/mga)
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login