Connect with us

    NEWS

    IRT Pelaku Investasi Bodong Senilai 3.1M Akhirnya Diamankan Polisi

    Published

    on

    KUNINGAN.JarrakPos.Com – Petugas kepolisian akhirnya membongkar kasus investasi bodong dengan modus usaha Catering. Tercatat total kerugian mencapai Rp.3,1 miliar dari 23 korban di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

    Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial AA (39) warga di wilayah Darma, Kuningan. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

    Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023), mengatakan, jika kasus investasi bodong berawal dari laporan sejumlah warga kepada petugas. Akhirnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi maupun korban.

    “Motif pelaku ini selalu menawarkan usaha Catering yang dijalankan, namun dengan meminta modal kepada para korban. Sebetulnya usaha Catering yang dijalankan pelaku ini fiktif, jadi tidak ada itu, pelaku ini hanya seorang ibu rumah tangga,” tandasnya. Dia menyebut, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 23 orang. Total kerugian mencapai Rp.3,1 miliar dengan jumlah kerugian bervariatif mulai Rp.1,5 juta hingga Rp.1,2 miliar setiap korban.

    Advertisement

    “Pelaku meminta modal kepada para korban untuk menjalankan usaha kateringnya tersebut, dan selalu menyebutkan ada orderan besar dari acara hajatan. Nanti korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 7-10 hari sekali, dengan nominal paling sedikit Rp.500 ribu dan paling banyak Rp.2 juta,” bebernya.

    Tak hanya itu, lanjutnya, pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diambil dari para korban. Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil keuntungan dari usahanya.

    “Tapi sebetulnya, uang itu adalah uang milik korban sendiri dan sisa uang yang lain dipakai untuk keperluan pribadinya sendiri. Yakni membayar membayar pinjaman ke koperasi dan menutupi ke korban lain atau gali lubang tutup lubang,” ungkapnya.

    Sejauh ini, pihaknya menyebut, belum ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi investasi bodong. Sehingga baru 1 pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan. (Agh@n)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]