Connect with us

DAERAH

Aturan Bupati “Gabeng”, Satpol PP Tutup 21 Galian C Bodong di Desa Subudi

Published

on

Karangasem, JARRAKPOS.com – Sebanyak 21 usaha galian C tak berijin alias bodong milik para pengusaha pasir di Karangasem, akhirnya ditutup Satpol PP Provinsi Bali dalam sidak gabungan dengan Satpol PP Karangasem. Uniknya, tindak tegas itu akibat aturan Bupati Karangasem IGA Mas Sumantri yang disebutkan masih “gabeng” atau tumpang tindih. Seperti diungkapkan, salah satu Pengusaha Tambang Bali Tirta, I Made Mangku Tirta mengakui belum ada ijin, karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemda Karangasem.

Karena itu, usahanya terpaksa dijalankan tanpa ijin sejak 2008 terus beroperasi untuk menghidupi masyarakat 10 dusun di Desa Sebudi. Padahal 21 pengusaha tambang ini, sejak lama ingin mengurus legalitas tambang, namun masih ada aturan yang tumpang tindih. “Saya siap tidak beroperasi asalkan semua yang tak berijin juga ditutup dan diberikan solusi dari pemerintah sehingga dapat bertahan hidup,” sentilnya usai disidak oleh gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Karangasem, karena melakukan aktifitas galian C tanpa ijin di Desa Subudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa (4/9/2018).

Keluhan pengusaha tambang itu memang jika ditelisik, telah melanggar Perda Pemkab Karangasem No.13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan dan Perda Pemkab Karangasem No.17 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, diminta menghentikan sementara aktifitas penambangan. Mereka juga dipastikan sudah melanggar Perda Provinsi Bali No.4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Kami tidak segan menindak tegas pengusaha yang menbandel. Apabila peringatan ini tidak dihiraukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana, SH.M.Si. seraya mengingatkan, pengurusan perijinan mengacu pada Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga kewenangan mengeluarkan izin galian C oleh Provinsi Bali dengan rekomendasi atau izin penunjang dari pemerintah Kabupaten Karangasem, yakni Izin Prinsip Lokasi (IPL) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Namun mengacu Perda 4 tahun 2017 yang dikeluarkan Pemprov Bali sudah tidak tercantum batas ketinggian.

Advertisement

Di sisi lain sangat disayangkan, Perda No.17 tahun 2012 tentang RTRW Karangasem, masih disebutkan ada batas ketinggian 500 meter dpl. Sehingga, ketika lokasi galian C yang dimohonkan izin itu melebihi batas ketinggian sebagaimana tertuang pada RTRW. Maka itu, Dinas Perizinan tidak bisa mengeluarkan izinnya. “Saya harap ada dukungan revisi Perda itu selesai. Dengan begitu para pengusaha galian C ada kepastian hukum,” ujarnya seraya diperitegas Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, SH.M.Si, proses penambangan wajib mengikuti aturan, sehingga pengusaha yang memiliki ijin harusnya membayar pajak.

“Soal keadilan adalah urusan kami di Sapol PP sebagai pengawas dan sebagai petugas menegakkan Perda. Kalau itu tidak dibayar, maka akan dikenai undang-undang pajak. Hukum nanti urusannya, bukan Perda lagi,” tegas Pejabat asal Nusa Penida ini sembari menambahkan, akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan tambang galian C. Pihaknya mendorong pengusaha ilegal untuk mengurus ijin, agar turut berkontribusi terhadap pembangunan daerahnya. “Kami segera lakukan tindakan, tidak perlu kami sampaikan kapan, karena ini berupa sidak. Biar kami atur itu, siapa yang akan kami ajak serta,” tandasnya.

Didampingi, Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem I Ketut Wage Saputra, SH.M.Si, juga meminta seluruh pengusaha tambang galian C ilegal segera mengurus ijin. Hal itu untuk mencegah penambangan ilegal yang cendrung merugikan negara karena tidak menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan merusak fasilitas umum dan lingkungan. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan langkah penertiban secara konsisten. Apalagi Bupati Karangasem telah mengedarkan Surat No. 331.1/372/Satpol.PP/Setda/2018 perihal Penghentian Aktivitas Penggalian Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) per 1 Agustus 2018. aya/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]