Connect with us

DAERAH

BIPPLH Dukung Galian C Bodong Ditutup Total, Kerusakan Lingkungan Butuh Penanganan Darurat

Published

on

Ket foto : Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi.


Denpasar, JARRAKPOS.com – Penambangan galian C Karangasem bodong (tidak berijin) yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. “Kondisi lingkungan galian C Karangasem perlu mendapatkan penanganan yang bersifat darurat sebelum menimbulkan bencana merugikan masyarakat,” kata Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi di Denpasar, Rabu (5/9/2018).

Untuk itu, pihaknya mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali menyidak tambang galian C bodong agar menutup total aktivitasnya. Selanjutnya Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Karangasem dan Provinsi Bali agar bersinergi membenahi lingkungan yang telah rusak. Hal itu agar berjalan sesuai dengan tagline “Karanagsem The Spirit of Bali” maupun Program “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Gubernur Bali Periode 2018-2023 Wayan Koster yang kini dilantik di Istana Negara Jakarta.

Menurutnya, kerusakan akibat akivitas tersebut tergolong parah yang hanya meninggalkan kubangan-kubangan. Namun belum ada penanganan yang intensif maupun perencanaan dalam regulasi yang disiapkan. Pemda Karangasem juga lamban membuat Perda yang menyesuaikan dengan terbitnya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Advertisement

Keterlambatan itu yang menebabkan pengusaha-pengusaha galian C tidak mampu mengurus ijin karena tidak mendapatkan rekomendasi dari kabupaten. Jika masih ada pengusaha yang tetap membandel agar petugas tegas memberikan tindakan. “Petugas juga meminta penambang mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan selama proses aktivitasnnya,” ujarnya.

Selain kerusakan lingkungan, dampaknya berimbas pada kerusakan jalan raya. Sebaiknya seluruh aktivitasnya dilakukan pengecekan, termasuk bahan bakar yang digunakannya. “Pengawasan itu diperketat, sehingga mengurangi kerugian negara,” ungkapnya. Pada kesempatan itu, pihaknya juga menawarkam solusi untuk melakukan kajian dampak penambangan tersebut. Dengan demikian, pihaknya bisa melibatkan Bidang Kajian Riset dan Teknologi yang diketuai Dr Nyoman Sedana. aya/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]