Connect with us

    NEWS

    Dituntut 12 Tahun Bui oleh JPU, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Justru Di Vonis Bebas PN Bale Bandung

    Published

    on

    KABUPATEN BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara bersama istrinya Endang Kusumawaty di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

    Ketua majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto menyatakan, Irfan Suryanagara bersama Endang Kusumawaty tidak terbukti bersalah secara sah.

    “Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto saat membaca amar putusannya pada Rabu, 8 Februari 2023.

    Adapun vonis bebas terhadap Irfan Suryanagara dan istrinya, Ketua majelis hakim PN Bale Bandung mengatakan, permasalahan antara Irfan Suryanagara dengan Stelly Gandawidjaja bukan perkara pidana, melainkan perdata.

    Advertisement

    Selain itu, Ketua majelis hakim PN Bale Bandung juga menilai, bahwa dakwaan pidana tidak terbukti, majelis Hakim juga memutuskan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.

    “Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU,” katanya.

    Sebelumnya, mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara bersama istrinya Endang Kusumawaty dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun penjara.

    ” Menuntut terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan tuntutan 12 tahun penjara, “kata JPU dalam saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (25/1/2023).

    Advertisement

    Selain tuntutan 12 tahun penjara, JPU juga meminta mejelis hakim agar menjatuhkan  pidana denda sebesar Rp 2 miliar terhadap terdakwa Irfan Suryanagara.

    JPU menilai, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terbukti bersalah telah melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.

    “Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujar JPU.

    Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Advertisement

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]