Connect with us

    HUKUM

    Kejari Kaji LO Dugaan Pungli Badan Penglolaan Padangbai

    Published

    on

    Karangasem, JARRAKPOS.com – Kepala Kejari Karangasem Nyoman Sucitrawan mempersiapkan kajian penerbitan Legal Opinion (LO) dari kasus dugaan pungutan liar (pungli) Badan Pengelola Padangbai. Permintaan tersebut datang dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karangasem. “Saat ini sedang melihat situasi terakhir, bahwa dana tersebut sudah ditransfer ke kas daerah, pihaknya menyarankan agar dana panas sebesar Rp1,2 Miliar itu, sebaiknya ditransfer ulang ke pihak Manajemen Operasional (MO) Padangbai,” kata Sucitrawan di Karangasem, Kamis (30/8/2018).

    Ia menilai, langkah MO mentransfer dana ke kas daerah itu sama artinya dengan melempar bola panas ke Pemda. Sepanjang belum ada putusan hukum tetap, baik berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Bali maupun putusan hukum tetap dari pengadilan, dana tersebut, tidak bisa dimanfaatkan. Pertama, yang harus diperjelas dulu adalah status hukum penanganan kasusnya di Polda Bali. Kalau memang sudah keluar SP3, menurutnya dana tersebut baru bisa langsung dimanfaatkan pihak desa adat sebagai dana hibah, dengan mengajukan proposal lebih dulu kepada pihak MO.

    Ik.16/8/2018

    Kalau sekarang dananya ditransfer ke kas daerah, menurutnya ini tidak akan menyelesaikan masalah.  Sebab, masuk ke kas daerah, belum tentu bisa masuk ke dalam APBD. Mengingat asal usul dananya dinilai tidak jelas. Langkah ini, justru menimbulkan masalah baru antar lembaga, antara eksekutif dan legislatif. “Makanya saya sarankan, sebaiknya ditransfer ulang saja ke MO. Nanti, dananya mau dipakai apa, biar diselesaikan di MO saja,” ujarnya.

    Menurutnya, kalau sudah ada kejelasan status hukumnya, pihak desa adat bisa mengajukan proposal ke MO. Misalnya, dananya digunakan untuk perbaikan akses jalan menuju Pura Silayukti atau ada rencana lainnya dari desa adat. Ini sudah sempat dibahas sebelumnya dengan MO dan desa adat, saat isu ini kembali memanas belakangan ini. Disinggung asal muasal dana Rp1,2 Miliar itu dari dugaan hasil pungutan liar, Sucitrawan menjawabnya dengan teori penanganan korupsi.

    Menurutnya, sepanjang itu tidak menguntungkan orang lain atau lembaga, dan dananya masih utuh, maka tidak ada kesalahan pidana dalam pusaran kasus Badan Pengelola Padangbai ini. “Menurut saya, ini tidak ada kesalahan pidananya. Cuma kesalahan administrasi saja,” terang Sucitrawan. Disinggung soal pungutan MO saat itu tidak sesuai Peraturan Derah (Perda), menurutnya, tetap saja tidak bisa dipaksakan menjadi kasus tindak pidana, apalagi tindak pidana korupsi.

    Advertisement

    Sebab, tidak ada lembaga yang diuntungkan dan dananya sendiri masih utuh. Penjelasan Sucitrawan sedikit aneh, karena dia mengkaitkan dugaan kasus pungli dengan tindak pidana korupsi. Dia memastikan, secepatnya akan merampungkan permintaan LO Pemkab Karangasem soal polemik Kasus dugaan pungli Badan Pengelola Padangbai ini. Sebelumnya, Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, mengatakan nilai pungutan yang diterapkan saat itu tidak sesuai dengan isi Perda yang mengatur soal retribusi daerah.

    Dia menyebut nilai pungutan saat itu faktanya mencapai Rp100 Ribu per orang/wisatawan. Sementara yang diatur di dalam perda soal retribusi, nilai retribusinya hanya Rp 30 ribu..Ini berpijak pada isi perda, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga. Sehingga, dia menilai realitas yang terjadi sekarang, adalah jelas sebuah pelanggaran. “Pungutannya tidak sesuai perda. Disinilah letak pelanggarannya,” tutupnya. aya/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply