DAERAH
Puluhan Tahun Rugikan Negara, Seluruh Galian C Bodong di Karangasem Ditutup Sementara
Ket foto : Satpol Provinsi Bali kembali gencar menutup sementara tambang galian C bodong (tanpa ijin) di Karangasem.
Karangasem, JARRAKPOS.com – Satpol Provinsi Bali kembali gencar menutup sementara seluruh aktifitas galian C bodong atau tanpa ijin di Karangasem yang kali ini menyasar Desa Bhuana Giri, Bebandem Karangasem, Kamis (6/9/2018). Tak tanggung-tanggung seluruh galian C bodong di Karangasem akan dibidik untuk ditertibkan, karena diduga audah merugikan negara selama puluhan tahun akibat tak pernah membayar pajak.
Baca juga :
Karena itu, Satpol PP langsung menutup sementara galian C itu, agar pengusaha bisa dikenakan pajak dengan mengurus ijin dan taat hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. “Kami akan melakukan pemantauan secara berkala apabila mereka tetap membandel tentu akan menindak sesuai peraturan berlaku,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Made Sukadana ketika melakukan sidak galian C bodong.
Ia mengatakan, penyidakan itu untuk menertibkan penambangan bodong, agar tidak merusak lingkungan. Oleh karena kerusakan lingkungan hidup begitu parah dengan adanya kubangan-kubangan besar yang ditinggalkan begitu saja usai melakukan penambangan. Disamping jalan raya akan cepat rusak maupun akan beresiko terjadinya tanah longsor. “Itu terjadi karena tidak ada pengawasan yang berjalan selama ini, maka kami turun segera mencegah kerusakan yang bertambah parah,” ungkapnya.
Perijinan tersebut wajib dipatuhi sebagai syarat melakukan penggalian sehingga usai penambangan ada pemulihan lahan kembali (reklamasi). Selain mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan daerah dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Untuk itu, masyarakat yang menjadi pengusaha Galian C agar menyadari hal tersebut. Maka dari itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap penambang yang mengaku berijin. “Pengecekan ini memastikan mereka menjalan usaha sesuai prosedur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi yang didampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Bali Ketut Sadar menekankan pengusaha agar mematuhi peraturan tersebut. Aktivitas galian C Karangasem telah menjadi sorotan publik yang terus berjalan namun tidak ada peningkatan PAD yang signifikan. Dengan hal tersebut, terbitnya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2017 seharusnya pengurusan ijinnya lebih mudah karena tidak mengatur ketinggian.
Meskipun penyesuaian Perda Karangasem No. 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum rampung yang mengatur ketinggian, seharusnya Kecamatan Bebandem bisa mengurus ijin karena dalam aturan tersebut sebagai Wilayah Pertambangan (WP). “Untuk itu kami menyayangkan ada pengusaha belum dapaf mengurus ijin, apalagi dengan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2017 pengurusan lebih mudah sepanjang semua persyaratan dilengkapi,” ungkapnya.
Sedangkan Pengacara Kondang Made Pasek selaku Koordinator Pengusaha Galian C Desa Bhuana Giri mengaku tidak mendapatkan rekomendasi dari kabupaten. Rekomendasi tersebut sebagai syarat dalam pengurusan ijin pada tingkat provinsi. “Kami sejak dulu sudah mengurus, namun tidak keluar-keluar ijinnya,” ungkapnya. Dengan kondisi, pihaknya meminta diberlakukan adil sehingga mereka juga bisa ikut berusaha.
Penengakan petugas diharapkan agar adil serta mencari akar permasalahan sehingga carut marut galian C Karangasem segera tuntas. “Kami akan terus menyuarakan kebenaran ini sehingga masyarakat diberlakukan adil,” tutupnya. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login