Connect with us

    HUKUM

    Hendri Hernando Pelaku Pembunuh Purnawirawan TNI Di Lembang Dituntut Hukuman Mati

    Published

    on

    Kabupaten Bandung. Jarrakpos.com –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada terdakwa Hendri Hernando Bin B. Sutikno Hartono pelaku pembunuhan terhadap korban seorang anggota TNI AD yakni Letkol Inf Purn. Muhammad Mubin yang tak lain merupakan mantan komandan Kodim (Dandim) Tarakan.

    Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU yang langsung dipimpin oleh Kajari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, SH.

    “Menyatakan terdakwa Hendri Hernando Bin Ir.B.Sutikno Hartono telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan sengaja serta merencanakan terlebih dulu,”kata JPU  Sugeng Sumarno dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa (14/02/2023).

    ” Menuntut terdakwa Hendri Hernando Bin Ir.B.Sutikno Hartono dengan hukuman mati, “ujarnya.

    Advertisement

    Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung  Mumuh Ardiansyah mengatakan, perbuatan terdakwa  dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban Muhammad Mubin.

    Mumuh menilai, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana mati,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung  Mumuh Ardiansyah

    Mumuh menyampaikan, barang bukti berupa  1 buah pisau dapur gagang warna merah, 1 buah peci bullet warna putih motif hitam, 1 potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat,  1 potong rompi warna hitam, 1 potong celana merk eiger warna abu-abu, 1 pasang sepatu warna abu-abu, 1 buah Habdphone merk VIVO warna hitam, 1 buah pisau lipat warna silver dengan baud biru, 1 buah baju kaos warna hitam,  1 buah celana warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

    Advertisement

    Selain  itu, kata Mumuh, barang bukti lainnya 1 unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61 dikembalikan  kepada Ir. B. Sutikno Hartono.

    “Sementara 1 unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarak Jaidi,” kata dia.

    Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda Pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]