Connect with us

    HUKUM

    Jaksa KPK Sebut Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Cs Terima Duit 2,2 Miliar

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sudah masuk meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kota Bandung, Rabu (15/2/2022).

    Sidang digelar secara hybird terdakwa Sudrajad Dimiyati menghadiri sidang secara online di rumah tahanan, sementara itu untuk perangkat persidangan hadir secara langsung di Ruang Kusumah Atmaja PN Tipikor Bandung.

    Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyebut jika Sudrajad Dimyati mendapat suap dalam perkara kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

    Berdasarkan dakwaan, Sudrajad cs telah menerima uang dua ratus ribu dolar Singapura atau jika dirupiahkan sekitar Rp 2,2 miliar.

    Advertisement

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah SGD 200,000 dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

    Selain itu, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mempengaruhi Terdakwa selaku Hakim Agung,” kata JPU KPK saat membacakan dakwaanya.

    Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua, Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sebagai Penerima:

    Advertisement

    – Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
    – Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
    – Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
    – Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
    – Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
    – Albasri, PNS Mahkamah Agung

    Sebagai Pemberi:

    – Yosep Parera, Pengacara
    – Eko Suparno, Pengacara
    – Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
    – Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]