Connect with us

    Jawa Barat

    Kejati dan Kanwil DJP Jabar I Berhasil Mengusut Tuntas Kasus Pajak, 7 Orang Resmi JadiTersangka

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I berkolaborasi mengusut kasus pajak pada 2022. Dalam kasus tersebut tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kejati Jabar menerima 8 berkas perkara penyidikan terhadap 7 tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I dan melanjutkan penyidikan tersebut ke tahap penuntutan.

    Ketujuh tersangka tersebut antara lain:

    1. YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV MU dan CV NAP yang keduanya merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur. Kemudian.

    Advertisement

    2. AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui 3 wajib pajak.

    3. GNW yang melakukan tindak pidana melalui 9 wajib pajak.

    4. CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 wajib pajak.

    5. SHH yang melakukan tindak pidana melalui CV MCD yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan PT CG yang merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara.

    Advertisement

    6. AN yang merupakan wajib pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega.

    7. HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Madya Bandung.

    Terkait pidana denda yang belum terpulihkan akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerja sama antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I guna selanjutnya dapat dilakukan sita atas aset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian dan pendapatan negara,” kata Kajati Jabar Asep N Mulyana pada Rabu 15 Februari 2023.

    Selain itu, Kajati Jabar menerangkan, penegakan hukum yang selama ini dilakukan di antaranya, ultimum remedium, yaitu, penegakan hukum merupakan tindakan terakhir setelah upaya upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan.

    Advertisement

    “Deterrence effect, yaitu, penegakan hukum diarahkan untuk dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat hal yang sama. Kejati Jabar mendukung pemulihan keuangan dan pendapatan negara,” ujarnya.

    Kajati Jabar menyampaikan, kerja sama antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jabar I ini merupakan bentuk sinergitas antarintansi pemerintah dalam penegakan hukum khususnya di Provinsi Jawa Barat.

    “Kejati Jabar mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Ke depan, semoga kerja sama ini terjalin semakin baik dan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat menuju Indonesia emas,” tutup Kajati Jabar.

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]