Connect with us

OLAHRAGA

Posisi Erick Thohir dan Zainuddin Amali Dipertanyakan

Published

on

Jakarta – Posisi Erick Thohir dan Zainudin Amali sebagai Ketua dan Wakil Ketua PSSI terpilih dalam kongres beberapa waktu lalu dipertanyakan. Pasalnya keduanya masih tercatat sebagai Menteri.

Seperti diketahui jika Erick Thohir saat ini menjabat sebagai Menteri BUMN dan Zainudin Amali menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Menurut anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha, kebijakan tersebut bertentangan dengan UU 39 tahun 2008.

“Saya rasa pemerintah telah mengatur hal tersebut UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya pasal 23 huruf c jelas melarang Menteri rangkap jabatan organisasi yang dibiayai APBN,” kata Rachman Thaha, Sabtu (18/2).

Advertisement

Dalam UU 39 tahun 2008 Pasal 23 yang disampaikan Rachman Thaha, disebutkan jika Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

“Ini bukan kata saya atau kemauan saya, tetapi sudah tertuang dalam undang-undang. Pemerintah seharusnya konsisten dengan produk yang mereka hasilkan sendiri. Karena ini akan dipantau masyarakat,” katanya.

Dengan alasan tersebut, Rachman Thaha berharap Presiden bisa mempertimbangkan posisi Erick Thohir dan Zainuddin Amali sebagai Ketua PSSI.

“Jangan cederai konstitusi. Ada baiknya Presiden mempertimbangkan posisi Erick Thohir dan Zainuddin Amali di PSSI, apalagi mereka pun belum dilantik. Bagaimanapun kebijakan yang telah dibuat harus ditegakkan dan dijalankan,” ujarnya.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]