Connect with us

    NEWS

    Ketua DPRD Batam Siap Fasilitasi Sumbatan Aktivitas Berusaha IPERINDO Kepri

    Published

    on

    BATAM, jarrakpos.com – Para pengusaha di sektor galangan kapal yang tergabung dalam Pengurus Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku masih kesulitan dalam berusaha oleh adanya beragam perizinan yang muncul, meski yang bersangkutan sudah lama beroperasi di Kota Batam.

    Sejatinya, adanya Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah hadir beberapa waktu terakhir bisa memberikan harapan baru bagi penguasa, namun kenyataannya malah membuat aturan turunan yang menyulitkan pengusaha. Hal tersebut tersebut, terungkap dalam silaturahmi pengurus IPERINDO ke unsur pimpinan dan anggota di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Rabu (22/2/2023) pagi.

    Dalam kunjungan yang digelar di ruang pimpinan DPRD Kota Batam ini, rombongan IPERINDO Provinsi Kepri yang terdiri dari Rudi Wakil Ketua dari PT Kumala Shipyard, Halim Suparman sebagai Bendahara dari PT Jaya Buana Nongsa Shipyard, serta Anggota IPERINDO yang terdiri dari Yahya bin Usman, Jaqueline Feryna Manik dan Sekretaris I Mariati dan sekretaris II Dolly Prameswari dari PT Batamec ini, disambut hangat Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Muhammad Yunus Muda dan Ahmad Surya yang merupakan Wakil Ketua II dan III serta perwakilan Anggota DPRD Batam.

    “Setidaknya ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan disini. namun yang paling utama adalah terkait munculnya perizinan dalam berusaha. Kami ini, sebenarnya sudah memiliki dan megantongi izin-izin dalam berusaha, akan tetapi selalu saja ada masalah-masalah di lapangan yang sedikit banyak mempersulit kami dalam berusaha,” terang Rudi, Wakil Ketua IPERINDO Provinsi Kepri dalam diskusi santai dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam.Hal senada juga diungkapkan Jaqueline Feryna, Anggota IPERINDO yang menegaskan saat ini pengusaha galangan kapal telah mengantongi beragam perizinan. Diantaranya izin garis pantai, tersus serta Sewa Labuh.

    Advertisement

    Namun kini, setelah adanya UU Cipta Kerja pengusaha galangan kapal dikenai satu perizinan tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh KKP. Dimana pengusaha diharuskan melakukan pengurusan surat persetujuan pemanfaatan ruang laut. Padahal pihaknya sudah memiliki surat perizinan dari Kementerian Perhubungan Laut di Jakarta.“Rasanya terlampau banyak perizinan yang harus diurus. Namun, semua perizinan yang ada sudah dilakukan malah kini ada tambahan perizinan lainnya. Walhasil hal ini semua membuat kami melakukan kegiatan ulang lagi. Jika tidak diurus dalam waktu 6 bulan usaha kami akan ditutup,” tambah Halim, Pengurus IPERINDO lainnya.

    Selain itu, ada juga aturan dimana pengusaha galangan kapal dalam menggunakan bahan baku untuk sandblasting yagn sudah diatur dan diwajibkan menggunakan bahwa Copper Slag. PadahalCopper slag adalah limbah industri peleburan tembaga, berbentuk butiran runcing dan sebagaian besar mengadung oksida besi dan silikat serta memiliki sifat kimia yang stabil dan sifat fisiknya hampir sama dengan pasir alami.

    “Jadi kami ini bingung. Jika menggunakan itu malah memberikan dampak yang berbahaya, jika tidak digunakan malah kami diproses. Jujur kami ini sampai bingung karena bahan baku ini. Jika bisa, kami ini diberikan lah aturan dan perizinan yang jelas dan tidak berubah-ubah,”tegasnya lagi.

    Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto SH MH mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan penyampaian keluhan para pengusaha ini. Dan baginya hal ini merupakan penghormatan bagi DPRD Batam yang notabene perpanjangan tangan dalam menyelesaikan masalah antara warga, pengusaha hingga investor dengan Pemerintah.

    Advertisement

    Mengingat, fungsi dari DPRD adalah memfasilitasi dan membantu mengurai permasalahan yang ada. Sehingga semua sumbatan-sumbatan tadi bisa dibantu diuraikan.“Kami akan membantu untuk memfasilitasi dengan institusi terkait sehingga sumbatan yang ada bisa terbuka. Sehingga aktivitas berusaha pelaku usaha galangan kapal ini bisa terurai dan terselesaikan dengan Pemerintah Daerah,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

    Pria yang akrab disapa Cak Nur ini pun mengimbau agar pelaku usaha bisa ‘menggunakan’ dan ‘memanfaatkan’ wakil-wakilnya’ di DPRD sehingga bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada.

    “Jadi, terima kasih atas penyampaian permasalahan dan sumbatan-sumbatan yang ada tadi. Dan kami akan bantu mengurai ke institusi terkait. Intinya, DPRD harus bisa menjadi penerangan dan kemudahan di tengah kesulitan warga, pengusaha dan investor,” terangnya. (Habil)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]