Connect with us

    NEWS

    Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Pertanyakan Lahan Bandara Juwata Tarakan

    Published

    on

    Tarakan, Jarrakpos.com — Sadiman Pakayu didampingi Andi Baso Saleh selaku Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI mendatangi langsung lokasi lahan lahan warga yang bersinggungan langsung dengan lahan Bandara Juwata Tarakan, Selasa (23/02).

    Dalam kegiatan kunjungan Sadiman Pakayu yang didampingi Andi Baso Saleh mendatangi ke lokasi warga masyarakat yang ada tanah nya masuk ke lokasi lahan bersinggungan dengan lahan Bandara Juwata Tarakan.

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat Tarakan khususnya dari beberapa warga Kelurahan Karang Anyar dan Karang Anyar Pantai. Dua lokasi tersebut beriringan dan bersinggungan dengan lahan bandara Juwata Tarakan.

    “Kami melakukan tinjauan langsung ke lapangan. Tujuannya untuk mendata semua persoalan-persoalan yang ada di lapangan, antara warga dan pihak bandara,” jelas Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI.

    Advertisement

    Dalam kegiatan peninjauan lapangan ini turut didampingi Andi Baso Saleh selaku Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI Kaltara.

    Sadiman Pakayu memastikan bahwa Pihaknya mau memastikan apa saja di dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).dan benarkah bandara Juwata mau mengadakan perluasan run way nya.

    Sadiman Pakayu juga menjelaskan diri nya ada menjumpai temuan di lapangan terkait permasalahan yang terjadi sudah cukup lama antara masyarakat dan pihak bandara Juwata.

    Jika berdasarkan hasil temuan dan data yang disampaikan masyarakat di Kelurahan Karang Anyar Pantai, 174 sertifikat yang dimiliki pihak bandara, ada juga sekitar 8 sampai 9 sertifikat yang dimiliki warga.

    Advertisement

    Dilihat dari pagar pembatas akhir di bandara yang dibangun pada masa kepemimpinan Jusuf SK. Ternyata di luar pagar masih ada lahan bandara, berdasarkan sertifikat yang dimiliki pihak bandara. Setelah dicek, ternyata masih ada patok dan bekas pagar kawat.

    “Kenapa waktu itu dipagar di luar. Mungkin prediksi masyarakat,ada pemukiman warga sepanjang itu. Kalau misalnya mau pagar sesuai sertifikat yang ada. Berapa banyak rumah rumah milik warga yang harus dibebaskan di situ,” tuturnya.

    Ada Warga yang meminta kepada Sadiman Pakayu agar status lahan miliknya bisa ditingkatkan. Sedangkan pihak bandara tidak berani mengeluarkan lahan yang diklaim warga tersebut. Karena sudah terdaftar di Badan Milik Negara dan berbentuk sertifikat. Anehnya lagi, di dalam sertifikat bandara ini adalagi sertifikat warga.

    Sedangkan warga lain ada yang keberatan tidak bisa meningkatkan status alas hak lahan miliknya. Artinya ada penerbitan sertifikat, yang lain juga minta. “Kami tinjau di batas ujungnya, punya Angkatan Udara ke atas itu. Sama seperti di Kelurahan Karang Anyar, kami juga mendengar dan mendapat informasi bahwa dari pihak Lurahnya sudah dijumpai Komisi 1 DPRD Kota Tarakan dan Dari Lurah mengakui ada lahan bandara yang dihuni warga, masuk dalam Zona C dengan luasan 52 hektare. Bahkan di lokasi itu juga ada sertifikat,” ungkapnya.

    Advertisement

    Perencanaan pengembangan bandara di depan landasan, dalam RTRW sudah diploting sebagai area transportasi. Permasalahannya sama dengan warga Kelurahan Karang Anyar Pantai, sudah ada warga yang mengikuti program PTSL dengan Peta Bidang.

    Namun, saat hendak meningkatkan status menjadi sertifikat, tertolak dan BPN meminta rekomendasi dari bandara atau pemerintah.

    Pihaknya, berharap permasalahan bisa terselesaikan. Persoalan tidak bisa selesai di tingkat kota, antara warga dan bandara maupun pemerintah daerah. Harus ke level lebih tinggi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Tujuan kami mengumpulkan bahan dan keterangan. Ada rencana kami untuk juga berkunjung ke Kementerian Perhubungan dalam rangka untuk mencari solusinya.

    Advertisement

    Mengingat Permasalahan ini sudah lama, karena merupakan aspirasi dari masyarakat. Apapun itu bentuknya saat sampai di lembaga BPI KPNPA RI ya harus ditindaklanjuti,” bebernya.

    Sebelum ini, pihaknya juga mendapatkan informasi ada anggaran dari pihak bandara untuk pembebasan lahan. Namun ternyata antara warga pun memiliki permasalahan saling klaim lahan. Sehingga, pihak bandara meminta permasalahan di internal warga diselesaikan terlebih dahulu.

    “Bahkan sudah ada sebagian yang terbayar. Pada saat itu juga diakui anggaran yang sudah ada dititipkan ke pengadilan. Jadi tentu dalam hal ini pihak bandara tidak mau membayar, kalau masih ada permasalahan. Makanya kita sterilkan dulu, semua persoalan antar masyarakat dan bandara. Kami mau urai masalahnya, sehingga bisa selesai dengan baik,” harap Sadiman Pakayu.(megga)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]