Connect with us

    DAERAH

    Survey PPM PTAR, Legalkah Unika Atmajaya Gandeng USU dan UIN Syuhada ?

    Published

    on

    Tapsel, (JarrakPos) – Survey dan kajian terhadap program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan tambang emas Batangtoru (PT.AR) yang dilakukan Universitas Katolik Indonesia Atmajaya bekerjasama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan mendapat sorotan .

    Sorotan tersebut diantaranya tentang legalitas keikutsertaan oknum yang mengatasnamakan perwakilan USU dan UIN Syahada Padangsidimpuan.

    Dalam surat yang dilayangkan Unika Atmajaya kepada kepala desa Muara Hutaraja bernomor : 0029/III/PKPM-PM.10.03.02/02/2023 tanggal 14 Februari 2023, perihal : Permohonan izin penelitian .

    Salahsatu mukaddimah surat tersebut berbunyi “kami dari Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat (PKPM) Unika Atmajaya Jakarta bersama Universitas Sumatera Utara dan UIN Syahada Padangsidimpuan adalah mitra strategis dari PT. Agincourt Resources (PTAR)”.

    Advertisement

    Lebih lanjut isi surat tersebut berbunyi “kami saat ini tengah melakukan studi terkait “Dampak Sosial Ekonomi dan Kepuasan Masyarakat terhadap program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. Agincourt Resources tahun 2012-2022”.

    Kebersamaan 3 Perguruan Tinggi dimaksud dalam surat itu memakai kop surat bertuliskan Universitas Katolik Indonesia ATMA JAYA.

    Pada lembar lampiran 3 berjudul Daftar Peneliti Utama dan Pengumpul Data Lapangan nama Zilfaroni,S.Sos.I, M.A dengan jabatan sebagai Asisten Manajer Proyek berasal dari UIN SYAHADA .

    Selain nama Zilfaroni juga terdapat sebanyak 15 nama sebagai Enumerator dan 3 orang sebagai fasilitator yang keseluruhannya berasal dari UIN Padangsidimpuan.

    Advertisement

    Sedangkan yang berasal dari USU tertulis nama Prof. Dr. Irmawati, Psikolog menjabat sebagai Manajer Proyek , Ridhoi Meilona Purba, M.Si menjabat sebagai Asisten Manajer Proyek , Ridhoi Meilona dan Siti Kholizah sebagai fasilitator serta Ronald Panaehan Pasaribu dengan jabatan koordinator lapangan .

    Sorotan dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran apakah nama-nama oknum yang mengatasnamakan USU dan UIN Syahada Padangsidimpuan benar atas sepengetahuan dan utusan lembaga Perguruan tinggi tersebut atau hanya mencatut nama perguruan tanpa persetujuan dari Rektor maupun pihak perguruan tinggi secara resmi.

    Kucurigaan tersebut muncul saat salah seorang anggota DPRD Tapsel dari Fraksi PAN mempertanyakan Ketua Litbang UIN Syahada Padangsidimpuan, Arbanur Rasyd apakah selaku ketua Litbang mengetahui ada utusan dari UIN Syahada ikut sebagai Tim Pusat Kajian
    Pembangunan Masyarakat (PKPM) Unika Atmajaya Jakarta bersama Universitas Sumatera Utara dan UIN Syahada Padangsidimpuan melakukan studi terkait “Dampak Sosial Ekonomi dan Kepuasan Masyarakat terhadap program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. Agincourt Resources tahun 2012-2022”.

    Arbanur Rasyid mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui hal tersebut .

    Advertisement

    Hal senada kepada wartawan, Sabtu ( 04/03) Arbanur Rasyd menjelaskan, “Sebagai ketua lembaga penelitian dan pengabdian pada masyarakat ngak ada keluarkan surat terkait hal tersebut, dan tidak tahu aktivitas tersebut”.

    Demikian juga pernyataan salah seorang dosen UIN Syahada yang ikut terlibat dalam Tim kajian dimaksud bernama Zilfaroni . Kepada Mahmud Lubis , Zilfaroni mengaku bahwa kegiatan tersebut memang tanpa sepengetahuan Rektor.

    Menanggapi keikutsertaan UIN Syahada Padangsidimpuan dalam proyek Kajian Pembangunan Masyarakat tanpa sepengetahuan Ketua Litbang perguruan tinggi dan Rektor ..

    Irwan Saleh mantan Pembantu Rektor 1 UIN Syahada menjelaskan seluruh kegiatan atas nama UIN semuanya mesti sepengetahuan Pimpinan sebab sebagai lembaga perguruan tinggi semua tanggungjawab ada pada Rektor / Pimpinan. Termasuk soal penelitian mestinya diketahui Rektor dan berada pada koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

    Advertisement

    “Artinya bila mengatasnamakan UIN mesti sepengetahuan Rektor agar dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi”, tukas Irwan Saleh. *(Ali Imran).

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply