Connect with us

    NEWS

    Terkait Putusan Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat yang Menghukum KPU

    Published

    on

    Palu,Jarrakpos.com — Dengan ramainya isu tentang putusan Pengadilan Negri PN Jakarta pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksnakan sisa tahapan pemilu lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang ramai menjadi perbincanggan. Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasionalkan untuk Demokrasi Palu angkat bicara.(Senin, 6 Maret 2023)

    Saharudin Aktifis sulawesi tengah yang kerap di sapa Beto itu menuturkan bahwa Melihat persoalan ini haruslah dngan dan utuh jngan sepenggal – sepenggal dan sepihak seperti yang di layangkan oleh beberapa tokoh politik indonesia seperti Hasto Kristiyanto Sekertaris Jendral PDIP. Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia. Yang seakan akan tidak menghormati keputusan hukum dan menutup mata atas kesalahan dan kecurangan yang terjadi di tubuh KPU.

    Ketua organisasi mahasiswa progresif itu juga mengatakan bahwa Putusan PN Jakpus belum ingkra dan KPU masi dapat melakukan Banding atau kasasi jika merasa keberatan dengan hasil putusan sidang PN Jakpus.

    Yang perlu di garis bawahi dalam putusan PN jakpus ini bahwa KPU adalah muara dari persoalan ini karna terbukti bersalah telah melakukan Tindakan Melawan Hukum mengebiri Hak politik dan demokrasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

    Advertisement

    Bahwa hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, sehingga pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak Partai Rakyat Adil Makmur yang dijamin oleh konstitusi yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Maka dari itu Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Palu (EK-LMND PALU) mendesak KOMISI II Untuk segara menindak lanjuti polemik yang terjadi sehingga ini menjadi terang benderang di hadapan publik.

    Di harapkan untuk semua pihak baik itu pejabat negara, Partai politik, masyarakat, untuk kiranya dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan adil” Pungkas BETO. (budy/megga)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]