DAERAH
Pelaku Kejahatan Penggelapan Ratusan Unit Mobil Berhasil Diciduk Polda Kalsel.
KALIMANTAN JARRAKPOS.COM – BANJARMASIN – Para pelaku penggelapan, penadah dan pencuri ratusan unit mobil dan motor berhasil diciduk Ditreskrimum Polda Kalsel, bahkan pelaku diburu sampai ke Kalimantan Timur, Rabu (8/3/2023).
Pada hari Polda Kalsel menggelar press release pengungkapan kasus kejahatan penggelapan, pencurian, hingga penadah ratusan mobil dan motor di Mapolda Kalsel. Pada kesempatan ini langsung disaksikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi.
Pada kesempatan ini di beberkan penangkapan Nanang Sugianto (31 tahun) bersama istrinya, pelaku penggelapan dan penipuan ratusan mobil dari beberapa rental di Banjarmasin. Ia diciduk Ditreskrimum di Bontang, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya owner LPK Sultan dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel. Selain kedua tersangka tersebut Polda Kalsel juga berhasil mengamankan 124 tersangka dalam kasus kejahatan terkait kepemilikan kendaraan bermotor.
Kapolda Kalsel Andi Rian R Djajadi mengatakan, beberapa kategori tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor menjadi kejahatan yang mengganggu dan meresahkan masyarakat. Di Tahun 2021 terjadi 232 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 124 orang, memang terlihat terjadi peningkatan. Kasus ini tentu menjadi perhatian Polda Kalsel untuk mengambil tindakan, guna menekan angka kejahatan, jelas Andi Rian pada press release Operasi Jaran Intan 2023 di Halaman Mapolda Kalsel, Rabu (8/3/2023)
Menurut Kapolda Kalsel, selama Operasi Jaran Intan digelar dari tanggal 24 Februari sampai 6 Maret 2023, Polda Kalsel berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Modus para pelaku rata-rata menggunakan kunci palsu, kemudian 28 kasus penipuan, 12 kasus pemalsuan dan penggelapan yang obyeknya kendaraan bermotor.
Jumlah tersangka yang diamankan selama selama pelaksanaan operasi 126 orang dengan barang bukti sepeda motor 64 unit, dan mobil 22 unit. Hasil operasi ini sebagai bukti keseriusan Polda Kalsel menindak kejahatan kendaraan bermotor, tegasnya.
Pada press release disampaikan, bahwa Polda Kalsel akan menghubungi pemilik kendaraan bermotor. Hal tersebut untuk dikembalikan kepada pemiliknya dan bagi pemilik yang merasa kehilangan juga diimbau agar bisa menghubungi kepolisian. Kalimantan jarrakpos.com. Herman Soetiady
You must be logged in to post a comment Login