Bali
Tolak Areal Pura Gumang Dijadikan Resort Mewah, Warga Bugbug Memanas Spanduk Penolakan Dirusak
Karangasem, JARRAKPOS.com – Aksi penolakan areal suci Pura Gumang disulap menjadi resort mewah untuk akomodasi pariwisata kian memanas. Bahkan, aksi penolakan sampai berujung dengan turunnya warga Desa Bugbug, Karangasem dengan memasang spanduk berukuran jumbo di depan tembok rumah salah satu warga desa setempat. Masyarakat yang menolak proyek pembangunan di areal suci Pura Gumang, pada Minggu, 12 Maret 2023 telah memasang spanduk bertuliskan “Masyarakat Desa Bugbug menolak proyek pembangunan di areal suci Pura Gumang. Mari lindungi habitat kera dan areal suci”.
Penolakan itu, juga akibat selama ini kerja sama dengan pihak investor belum mendapat persetujuan mutlak dari semua komponen masyarakat, karena belum banyak mengetahui langsung dan mendapat persetujuan mutlak dari warga Desa Bugbug, karena hanya beberapa orang atau pihak tertentu saja yang ditengarai sudah mengetahui kerja sama tersebut. Bahkan, setelah dilakukan pengecekan legalilitas pembangunan resort di pinggir tebing pantai itu, masyarakat menduga proyek tersebut belum melengkapi semua izin yang dipersyaratkan seperti PBG ataupun ijin Amdal. Dugaan itu berdasarkan pengecekan warga ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Karangasem belum lama ini.
Karena itulah, warga akhirnya turun tangan dan langsung memasang spanduk tersebut yang bertujuan untuk memberikan ruang kepada seluruh masyarakat yang menolak proyek pembangunan tersebut untuk menunjukkan pendapatnya di depan umum. Pemasangan spanduk itu pun dilakukan di tembok yang berdiri di pinggir Jalan Raya Samuh atau tepatnya di atas tanah pribadi salah satu masyarakat yang ikut aksi penolakan. Sebelumnya, masyarakat yang menolak proyek tersebut sudah membuat Petisi dan semuanya sudah membubuhkan tandatangan untuk menolak. Karena itulah, aksi penolakan juga disampaikan lewat spanduk raksasa yang dipasang bersama warga.
Pada hari yang sama ternyata ada segerombolan orang datang yang diduga atas perintah salah satu oknum yang mengaku prajuru. Kemudian mereka langsung merusak dan mencabut, beserta membawa spanduk tersebut dari tempat dipasang. Atas kejadian tersebut, ribuan warga melakukan perlawanan dan langsung melaporkan bersama-sama pelaku perusakan ke Mapolres Karangasem. “Kami bersama seluruh masyarakat yang menolak telah melaporkan kejadian perusakan spanduk tersebut,” beber perwakilan pelapor bernama I Putu Andriksa kepada awak media.
Pihaknya menjelaskan melalui via WhatsApp, pada Senin (13/3/2023) telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Karangasem melalui Laporan Polisi Nomor: STTPL/11/III/2023/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI, tanggal 12 Maret 2023. “Masyarakat Bugbug tetap akan menolak proyek pembangunan akomodasi pariwisata, karena akan dibangun berupa resort di areal suci Pura Gumang, karena kami ingin menjaga habitat satwa kera dan lainnya yang sekarang sudah menjadi hama masuk ke perkampungan warga. Tapi karena areal pura tempatnya sekarang dijadikan resort, maka semua kera jadi hama, karena mengganggu ke rumah-rumah warga” tegas Warga Banjar Sambuh, Desa Bugbug, Karangasem ini.
Sekitar 300 warga melaporkan tiga orang yang diduga terlibat aksi perusakan dan pencabutan spanduk, yakni 3 orang dan ketiganya berasal dari Banjar Dukuh Tengah, Desa Bugbug, Karangasem. Yang diduga telah mengambil “Spanduk menolak proyek pembangunan sebagai bentuk pendapat masyarakat dirusak dan diambil oleh oknum prajuru tersebut. Kami sangat menyesalkan sebagai prajuru malah merusak dan mengambil spanduk tersebut. Karena itu, kami bersama masyarakat langsung membuat laporan polisi di Polres Karangasem,” bebernya.
Ribuan masyarakat yang sebelumnya menolak proyek pembangunan di areal suci Pura Gumang, juga memohon perlindungan hukum kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (KAROWASSIDIK) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditujukan ke Kabag Wassidik Polda Bali. “Berdasarkan penolakan tersebut, dengan ini kami masyarakat memohon perlindungan hukum. Harapan kami agar Laporan Polis (LP, red)i tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya, sembari menyebutkan tembusan atensi surat itu, juga disampaikan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan POLRI, Kepala Biro Pengamanan Internal POLRI dan Kabid Propam Polda Bali.
Dihubungi terpisah, Kasi Kehumasan Polres Karangasem, IPTU. I Gede Sukadana membenarkan terjadi kasus dugaan perusakan spanduk tersebut. Hanya saja saat ini, pihaknya belum bisa memberi keterangan secara rinci terkait materi laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, karena masih tahap penyelidikan. “Ya memang benar kemarin ada warga Bugbug yang membuat laporan ke SPKT Polres Karangaaem,” jawabnya. tim/jp
You must be logged in to post a comment Login