DAERAH
Korlantas Polri Usulkan Pemda Hapus BBN-KB II dan Pajak Progresif
JARRAKPOS.COM – Korlantas Polri mengusulkan agar pemerintah daerah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II dan menghapus pajak progresif.
Dilansir dari nesiatimes.com, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan bahwa hal tersebut akan membuat masyarakat taat membayar pajak.
“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” ujarnya, Selasa (14/3/2023), seperti dikutip dari YouTube NTMC Polri.
Firman mengatakan jika diberlakukan penghapusan tersebut, masyarakat usai membeli kendaraan bekas akan langsung melakukan balik nama.
Maka data yang ada akan menjadi lebih valid dan di satu sisi negara juga membutuhkan data kendaraan bermotor.
“Dengan adanya tertib data menggunakan nama sendiri maka bisa digunakan untuk berbagai hal.
Salah satunya, jika pengendara mengalami kecelakaan maka pihak PT Jasa Raharja memiliki data yang bersangkutan,” tuturnya.
Masyarakat yang membayar pajak termasuk SWDKLLJ akan mendapatkan perlindungan atas kendaraan-kendaraan yang legal.
Disamping itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan melakukan bea balik nama kendaraan bekas.
Yusri meminta kepada para gubernur segera menerapkan tersebut karena terlalu mahal dan menghentikan kebijakan pemutihan.
“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” terangnya seperti dikutip dari nesiatimes.com
You must be logged in to post a comment Login