Connect with us

    HUKUM

    Kalah Tuntutan di PN Tipikor, Pidsus Lempar Rillis Resmi ke Intel Kejari Lebak

    Published

    on

    Lebak Jarrakpos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang memvonis bebas Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit, Kusnaedi dan Bendahara KPRI Bangkit. Keduanya bebas, sesuai putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra di ruang sidang pada Selasa (7/3/2023) dini hari.

    “Atas putusan itu, maka kedua terdakwa bebas dari semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kusnaedi dan Ahmad Fathoni tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim saat membacakan putusan.

    Menanggapi putusan yang dibacakan oleh Ketua Majlis Halim di PN Serang, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Lebak, Akhmad Fakhri menyebut bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang terhadap perkara itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kata Fakhri, alasanya karena masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan.

    “Putusan PN Serang belum Inkracht, intinya seperti itu ya om Sementara,” ucap Fakhri saat dihubungi lewat pesan WhatsAapnya, Jumat (17/3).

    Advertisement

    Disinggung soal rencana upaya hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lebak. Fakhri menjawab bahwa rillis resmi tentang langkah hukum akan dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Lebak.

    “Nanti rillis reminya ada dibidang intel ya,” singkat Fakhri.

    Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi KPRI Bangkit di Kementerian Agama Kabupaten Lebak

    Pada Kamis 22 Juli 2022, Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak, menahan KA dan AF mantan Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit.

    Advertisement

    Mereka ditangkap atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana bergulir bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit(KPRI-Bangkit) Kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, tahun 2012-2013 .

    Pada 2012-2013, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke LPDB sebesar Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi anggota koperasi. Namun, dalam kurun waktu tahun 2012 dan tahun 2013 tidak menyalurkan seluruh pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM ke anggota Koperasi Bangkit.

    Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lebak kedua tersangka, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print -81 1/M.6.14/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka K dan Nomor: Print -812/M.6.14/Fd.14)7/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka AF tanggal 21 Juli 2022. Hingga akhirnya, mereka diseret ke meja hijau. (Jum)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]