Connect with us

    DAERAH

    Kantongi Narkoba IA ditangkap personil polres labuhanbatu.

    Published

    on

    L Batu – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.senin(20/03/23)

    Pelaku inisial IA Als ALM, 25 Thn, Jl Padang Bulan Kel Padang Bulan Kec.Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.

    Informasi didapat dari pengaduan masyarakat (Dumas), Kamis Tanggal 16 Maret 2023.
    Respon cepat dilakukan oleh personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, selanjutnya melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki inisial IA Als ALM dari daerah Padang Bulan Kel. Padang Bulan Kec Rantau Utara Kab Labuhanbatu tepatnya di depan rumah dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku maka ditemukan Barang Bukti berupa ; 1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 ( satu ) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 ( satu ) buah timbangan, 1 ( satu ) buah sekop terbuat dari plastik serta uang penjualan Rp 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dari tangan kanan dan kantong celana saudara IA Als ALM.

    IA Als ALM yang menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki inisial FI, selanjutnya personil melakukan pengembangan.

    Advertisement

    Kini IA Als ALM mendekam dibalik jeruji tahanan satres narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Pelaku IA Als ALM melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply