HUKUM
Jaksa KPK Diduga Dendam Ke Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna, Berawal di Kasus RS Kasih Bunda
JARRAKPOS.COM – Kuasa hukum Ajay Muhammad Priatna menduga adanya dendam dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Walikota Cimahi.
Kuasa Hukum Ajay M Priatna, Fadli Nasution mengatakan, bahwa terdakwa Ajay Muhammad Priatna di tuntut dalam 2 perkara yaitu terkait Perizinan RS Kasih Bunda Cimahi dan suap Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
” Tim JPU KPK ini sama, yang sebelumnya menuntut pak Ajay dalam kasus RS kasih Bunda dan sekarang kasus suap penyidik KPK,” kata Fadli Nasution selaku kuasa hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna dalam keterangannya yang di terima pada Rabu 29 Maret 2023.
Menurut Fadli, dalam perkara RS Kasih Bunda, kliennya dituntut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 7.962.329.610 dengan tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Namun, Fadli menegaskan, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung jo. PT Bandung jo. PN Bandung memutus perkara tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan seluruh barang bukti uang yang disita oleh KPK sebesar Rp 5.726.456.207 sudah di kembalikan kepada Terdakwa karena tidak terbukti sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Bahwa setelah itu, Fadli menerangkan, KPK kembali mendakwa dan menuntut terdakwa Ajay M Priatna sebagai pemberi suap sebesar Rp 507.390.000,00 terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dan penerima
Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi yang sebesar Rp 250.000.000 dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun
“Ini sangat aneh, karena berdasarkan fakta-fakta di atas, tentunya patut diduga adanya dendam pribadi dari Jaksa KPK Tito Jaelani terhadap Ajay M Priatna, karena sebelumnya telah gagal membuktikan dakwaannya pada perkara RS Kasih Bunda,” ucap Fadli.
” Kali ini, Jaksa KPK kembali menzalimi terdakwa pak Ajay dengan tuntutan pidana yang lebih tinggi dari perkara RS Kasih Bunda agar pak Ajay di vonis tinggi dan mendekam lebih lama di penjara,”tutur Fadli menegaskan.
Matriks Perkara Gratifikasi dengan besar penerimaan lebih dari Rp 1 miliar dengan Tuntutan Pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK di bawah 8 tahun.
- Apif Firmansyah mantan Ajudan dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola
Nilai Gratifikasi
sebesar Rp 34.610.300.000
Tuntutan Pidana
Penjara 5 tahun, Denda Rp 300.000.000,-, Uang Pengganti Rp 4.323.300.000,-
Putusan
Penjara 4 tahun, Denda Rp 200.000.000,-, Uang Pengganti Rp 4.323.300.000,-
- Mantan Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah.
Nilai Gratifikasi
sebesar Rp 6.587.600.000,- dan SGD200.000.
Tuntutan Pidana
Penjara 6 tahun, Denda Rp 500.000.000,-, Uang Pengganti Rp 3.187.600.000,- dan SGD 350.000.
Putusan
Penjara 5 tahun, Denda Rp 500.000.000,-, Uang Pengganti Rp 2.187.600.000,- dan SGD 350.000.
- Rohadi (Panitera)
Nilai Gratifikasi
sebesar Rp 11.518.850.000,-
Tuntutan Pidana
Penjara 5 tahun, Denda Rp 300.000.000.
Putusan
Penjara 3 tahun 6 bulan, Denda Rp 300.000.000.
- Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso
Nilai Gratifikasi
SGD 250,000, SGD 200,000, SGD 200,000, SGD 50,000, dan Rp 600.000.000,-
Tuntutan Pidana
Penjara 7 tahun, Denda Rp 300.000.000,-, Uang Pengganti Rp 52.095.965,-,
Putusan
Penjara 5 tahun, Denda Rp 250.000.000,-, Uang Pengganti Rp 52.095.965.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara.
Perkara pemberian suap kepada Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dan penerimaan Gratifikasi
Sebelumnya, Jaksa KPK menyatakan, terdakwa Ajay Muhammad Priatna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama.
Jaksa KPK pun menilai, bahwa terdakwa Ajay Muhammad Priatna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbarengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, ” ujar Jaksa KPK,Tito Jaelani dalam tuntutannya terhadap Ajay M Priatna di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 28 Maret 2023 kemaren.
Selain tuntutan 8 tahun penjara, Jaksa KPK menegaskan, terdakwa Ajay Muhammad Priatna harus membayar uang pengganti sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
” Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pencabutan hak untuk di pilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana,” kata Jaksa KPK.
You must be logged in to post a comment Login