Connect with us

    HUKUM

    Politisi Demokrat Bantah Pernyataan Mahfud Soal DPR Halangi Proses Hukum

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Didik Mukrianto tak setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut ada upaya DPR menghalang-halangi penegakan hukum untuk mengungkap kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Padahal, kata Didik, DPR justru sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

    “Kami pasti menolak dengan tegas bahwa kehadiran kita di dalam pengawasan dengan mitra ini salah satunya adalah bukan dalam rangka untuk menghalang-halangi proses hukum,” kata Didik saat rapat antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD, Rabu (29/3/2023) malam.

    Lebih lanjut, Didik menegaskan, Komisi III justru sepaham dengan pemerintah yang sama-sama ingin menegakkan hukum. Bahkan, pihaknya mengapresiasi keberanian Mahfud yang sudah berbicara ke publik akan adanya laporan transaksi dengan nilai fantastis, Rp 349 triliun tersebut.

    Advertisement

    “Kami juga memahami bahwa ketika Prof Mahfud ini menyampaikan sesuatu ke publik, biasanya, keyakinan saya, saya sering mengikuti sosial media dan style Prof Mahfud. Biasanya ada obstacle yang memang harus kita bongkar dan dorong ramai-ramai,” ucap Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.

    Selanjutnya, Didik menjelaskan bahwa publik juga terkejut atas apa yang dilaporkan oleh Mahfud tentang adanya dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Termasuk, jumlahnya yang berubah. Mulai dari semula dilaporkan senilai Rp 300 triliun, kini menjadi Rp 349 triliun.

    “Hal inilah yang menjadi sebuah perhatian dan sangat menarik buat saya. Hari ini, saya cukup surprise dan terkejut terkait dengan hal-hal itu,” ujar Politisi asal Jawa Timur tersebut.

    Untuk diketahui, sebelumnya Mahfud MD meminta siapa pun pihak, termasuk anggota Dewan tidak boleh menghalang-halangi kerjanya dalam mengungkap kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Bahkan, Mahfud pun mengancam pihak-pihak tersebut bisa terkena hukuman pidana jika terbukti menghalang-halangi.

    Advertisement

    “Nah karena itu, saudara, jangan gertak gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya,” kata Mahfud meyakinkan dalam rapat Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan, Rabu sore. (Jum)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]