Connect with us

    Bengkulu

    Senpi Milik Mantan Bupati Kaur di kembalikan Polda Bengkulu

    Published

    on

    Bengkulu, jarrakpos.com- Penasehat Hukum Gusril Pausi, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn dan Septio Jatmiko Prabowo Putra, S.H. dari Elza Syarief Law Firm membeberkan terkait seluruh barang pada saat penggeledahan di rumah klien kami Gusril Pausi yang diamankan oleh pihak kepolisian terkait adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang beredar di Kabupaten Kaur, telah dikembalikan oleh pihak Kepolisian

    Total 21 barang yang diamankan oleh pihak kepolisian, semuanya telah dikembalikan termasuk seluruh Senjata api pak gusril dan amunisinya, baik yang diamankan pada tgl 8 februari 2023 untuk uji balistik, ataupun yg diamankan pada saat penggeledahan tgl 28 Februari 2023 telah dikembalikan oleh pihak Kepolisian pada tanggal 13 April 2023.

    “menurut dari Kuasa Hukum Gusril Pausi, M Oryzha Al Ghazali, S.H. dan Septio Jatmiko Prabowo Putra, S.H. Untuk uji balistik sendiri, itu memang sudah ketentuan dari pihak kepolisian, yang mana seluruh senjata api yang memiliki izin harus di uji balistik nya tanpa terkecuali untuk masyarakat yang memiliki senjata di Bengkulu maupun di Kabupaten Kaur. Banyak yang beredar di masyarakat tentang Klien kami memiliki serta terlibat dalam senjata api ilegal itu tidak benar, buktinya semua senjata api klien kami sudah di kembalikan termasuk amunisi nya pada hari Kamis tanggal 13 April 2023dengan rincian yang dikembalikan senjatanya adalah :

    1. Kepemilikan Bapak Gusril Pausi : Pistol Beretta 32 mm G.60058W ini diamankan oleh pihak intelkam terkait uji balistik seluruh senjata api berizin, dan ada beberapa pejabat juga yg di uji balistiknya.

    Advertisement

    2.Kepemilikan Anaknya: Pucuk Senjata Api Laras Pendek, Merek BERETTA, Nomor Seri : H01843Y CAT.5802, Bahan Besi, Warna Hitam. (Ini merupakan Senjata Peluru Karet). “Jelas Kuasa hukum Gusril.

    Dengan dikembalikan Barang – barang tersebut berarti tuduhan Klien Kami memiliki Senjata api ilegal tidak terbukti dan merupakan tuduhan yang tidak berdasar, dikarenakan seluruh senjata api beserta amunisi yang dimiliki klien kami memiliki izin resmi dan diperpanjang pertahun nya yang artinya senjata milik Klien Kami merupakan Senjata yang Legal.

    Kuasa Hukum Gusril Menunjukan serah Terima barang yang di kembalikan polda ke Gusril

    dan perlu kami tekankan kembali, bahwa kasus pak gusril tersebut itu tentang dugaan kepemilikan senjata Api ilegal, dan tidak ada terkait dengan kasus apapun, seperti yg beredar di masyarakat bahwa adanya pengamanan tersebut terkait kasus penembakan, itu tidak benar dan harus di luruskan, karena tidak baik buat masyarakat mengkonsumsi berita bohong alias hoax.

    Advertisement

    saat ini klien kami tidak akan memperpanjang kasus yang menimpah dirinya, walaupun klien kami memiliki berbagai kesempatan untuk memperpanjang kasus ini tetapi Klien kami memilih untuk memfokuskan diri kepada Masyarakat Kaur dan Kota Bengkulu.

    Terakhir kami menghimbau kepada Masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya Masyarakat Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu, untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam membaca berita yg menggiring opini buruk kepada klien Kami Gusril Pausi, dan jangan membaca judul berita saja, tetapi membaca berita secara keseluruhan.(red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]