NEWS
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menghimbau Perusahaan segera bayar THR sebelum Idul Fitri 1444 H
BATAM, Jarrakpos.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menghimbau kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 H
Sekarang memasuki hari ke 20 puasa,tunjangan hari raya (THR) sangat krusial wajib bagi perusahaan membayar nya kepada karyawannya.
Ketua DPRD Kota Batam menjelaskan berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016,tentang tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarka kepada karyawan seminggu sebelum hari raya.
“Menjelang hari raya Idul Fitri Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang disapa Cak Nur menghimbau kepada direksi perusahaan untuk bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya hal tersebut sesuai regulasi pemerintah,”ujar Nuryanto Ketua DPRD Kota Batam,senin (10/4/2024).
Politisi PDIP Nuryanto permasalahan terkait pembayaran THR selalu menimbulkan polemik setiap tahun.
Nuryanto menambahkan tingkat kesejahteraan karyawan sudah sesuai.
Selain itu Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR,guna mengantisipasi laporan dari karyawan atau pekerja ucap Nuryanto.
Kalau ada perusahaan yang memberikan THR melewati seminggu sebelum hari raya tetap di berikan tutup Nuryanto yang di sapa Cak Nur. (Habil)
You must be logged in to post a comment Login