Bengkulu
Tergabung 5 Aliansi Organisasi Keprofesian Kesehatan Di Provinsi Bengkulu Mengelar Aksi Damai Penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law)
Bengkulu, jarrakpos.com– Aksi damai dan pembagian bunga di tunjukan oleh Lima aliansi organisasi profesi kesehatan di Provinsi Bengkulu meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dihentikan. Penolakan terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) ditunjukkan melalui aksi damai dan pembagian bunga oleh Lima aliansi Organisasi Profesi kesehatan yang ada di Provinsi Bengkulu bertemlat di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu pada Senin tanggal 8 Mei 2023.
Lima Aliansi organisasi kesehatan yang tergabung dalam aksi damai ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Perwakilan Provinsi Bengkulu , DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Perwakilan Bengkulu serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Perwakilan Bengkulu.
“Kami Lima aliansi Organisasi Keprofesian Kesehatan di Provinsi Bengkulu menyatakan sikap untuk menolak rancangan undang-undang kesehatan Omnibus Law, dengan menggelar aksi damai. Ini dilakukan serentak se- Indonesia. Bagi bunga ini sebagai aksi damai kepada masyarakat, karena memang ini untuk masyarakat, dan masyarakat membutuhkan kita untuk pelayanan di bidang kesehatan, ” Kata Putri Hajar S.IKom, SST,.M.Kes Ketua IBI Provinsi Bengkulu , saat membacakan deklarasi Penolakan terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Putri Hajar menjelaskan Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.
Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga. Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi keprofesian, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah.
Sehingga, perlu pertimbangan dan masukan setiap stekholder terkait bila hendak membuat undang-undang atau kebijakan perihal undang-undang kesehatan tersebut.
“Sebenarnya rancangan undang-undang ini tidak ada dilakukan kesepakatan terhadap organisasi profesi, tahu-tahu itu muncul dan ini sangat merugikan. Kami sebagai organisasi profesi dan masyarakat, yang sudah tertata dengan baik, dengan adanya undang-undang pelindung kita dalam bekerja itu malah mau di hapus, ini masalah krusialnya,” Tegasnya
Menurutnya, untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas 3 dasar pertimbangan, diantaranya:
a. Pengaturan Omnibuslaw harus mengacu pada kepentingan masyarakat.
b. Penataan dibidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.
c. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus law di bidang Kesehatan.
“Fauzan ardiansyah Ketua PPNI Provinsi Bengkulu menyoroti RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Terlebih kata Fauzan kesehatan itu berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” tegasnya pada saat konferensi pers di Ball Room Sinar Sport Bengkulu.(Lim)
You must be logged in to post a comment Login