Connect with us

    DAERAH

    Wujudkan Masyarakat Tertib Berlalu lintas,Polres Magelang Kota Terapkan Penilangan Baik Manual Ataupun ETLE

    Published

    on

    KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Berbagai upaya dilakukan dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, salah satunya yaitu penegakkan hukum tilang.

    Satlantas Polres Magelang Kota masih menerapkan tilang manual maupun tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah Kota Magelang untuk mewujudkan masyarakat tertib berlalu lintas.

    Kapolres Magelang Kota AKBP YOLANDA EVALYN SEBAYANG, S.I.K., M.M. melalui Kasatlantas AKP AFIDITYA ARIEF WIBOWO, S.I.K. mengatakan, tilang elektronik hingga saat ini masih terus beroperasi, penegakan hukum ini menyasar pelanggaran yang kasat mata dan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu Lalu Lintas.

    “Saat ini masih diterapkan ETLE statis, Etle drone, Mobile Sigap, maupun tilang manual untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa tercakup ETLE,” katanya di Mako Polres Magelang Kota , Kamis (11/5/2023).

    Advertisement

    Ia mengungkapkan, dari bulan Januari sampai dengan April 2023 sebanyak 6,770 pelanggar telah direkam dengan etle, pelanggar terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan melanggar rambu Lalu Lintas.

    “Adapun tilang manual yang tidak tercapture dengan etle sebanyak 437 pelanggar,” ucapnya.

    Dengan penindakan melalui sistem ETLE ini, dia berharap, pengguna jalan dapat tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

    Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin serta tertib dalam berlalu lintas sehingga dapat mewujudkan Kota Magelang zero accident.

    Advertisement

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya serta tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.(fri)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply