HUKUM
Suami Mengaku Gay, Bolehkah Isteri Batalkan Perkawinan ?
Pertanyaan :
Perkenalkan saya seorang isteri yang telah menikah baru beberapa bulan dengan suami saya. Saat ini suami saya mengajukan gugatan cerai terhadap saya di Pengadilan Agama. Dalam gugatan cerai yang diajukan suami yang saya terima, ia mengatakan bahwa ingin meceraikan saya (isteri) karena saat ini ia mengalami perubahan dari segi seksualiatas yaitu menyukai sesama jenis-nya. Terkait hal tersebut terdapat beberapa pertanyaan saya, yaitu :
Apakah gugatan cerai suami saya itu akan diterima oleh pengadilan ?
Apakah saya mempunyai hak meminta kembali uang yang dipakai ketika melangsungkan perkawinan, karena saya merasa dibohongi ?
Jawaban :
Pertanyaan Pertama
Bila terdapat suami yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, maka hal yang pertama dilakukan pengadilan adalah mendamaikan para pihak yang akan bercerai.
Pasal 65 UU Peradilan Agama :
” Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Kemudian, agar suatu gugatan cerai tersebut dapat dikabulkan pengadilan, maka perlu memperhatian alasan-alasan cerai yang diajukan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Bila beragama Islam, maka dapat ditambah 2 alasan, yaitu :
Suami melanggar taklik talak;
Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Alasan-alasan disebutkan diatas tidak harus dibuktikan semuanya. Artinya, suami anda cukup memilih 1 (satu) alasan atau beberapa alasan yang dapat disebutkan diatas untuk mengajukan permohonan cerai ke pengadilan.
Perlu diingat, apabila alasan-alasan yang dimohonkan suami anda tidak dapat ia dibuktikan, maka majelis hakim yang menyidangkan perkara a-quo dapat menolak permohonan cerai yang diajukannya.
Terkait pertanyaan pertama, maka menurut pandangan kami suami anda sah-sah saja mengajukan permohonan cerai ke pengadilan dengan alasan tersebut dikarenakan salah satu alasan perceraian sebagaiaman disebutkan diatas adalah “salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ isteri”. Artinya, dengan alasan ia mengaku mempunyai cacat badan atau penyakit yang menyebabkan ia tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami dikarenakan ia kelainan seksulitas, maka hal tersebut dapat dibenarkan menurut hukum.
Namun yang peru diketahui, apabila suami anda mengatakan dirinya saat ini mengalami perubahan seksualitas (guy), maka ia mempunyai kewajiban membuktikannya. Karena apabila ia tidak dapat membuktikan, dimungkinkan gugatan cerai yang diajukannya ditolak oleh hakim.
Perkiraan kami, bukti yang dapat diajukan oleh suami anda adalah :
Bukti tertulis dari psikolog atau dokter yang menyatakan suami anda ada kelainan seksual;
Keterangan saksi yang mengatakan saat ini suami anda sudah menyukai sesama jenisnya.
Dengan demikian, kesimpulan kami adalah permohonan cerai yang diajukan suami anda dapat dikabulkan oleh hakim sepanjang ia dapat membuktikan bahwa ia menceraikan anda dengan dasar saat ini gay.
Pertanyaan Kedua
Bila anda ingin meminta kembali seluruh biaya perkawinan yang telah dikeluarkan ketika dilangsungkannya perkawinan, dengan alasan ternyata suami anda selama ini telah berbohong, maka salah satu cara yang anda dapat lakukan adalah gugatan balik atau dalam istilah hukumnya “gugatan rekonvensi”.
Gugatan balik (rekonvensi) adalah gugatan yang diajukan oleh Termohon / Tergugat disertai permintaan kepada Pemohon / Termohon sebagai pihak mengajukan gugatan.
Ketika anda memilih mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap suami anda, maka kami menyarankan sebaiknya gugatan baik yang anda mohonkan adalah permintaan untuk membatalkan perkawinan anda.
Dalam hukum, Pembatalan perkawinan dapat diartikan sebagai upaya untuk membatalkan suatu perkawinan yang telah dilakukan secara sah menurut hukum agama dan hukum negara.
Adapun akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut adalah menyebabkan suatu perkawinan tersebut dianggap tidak ada.
Contoh, Dalam KTP seseorang yang telah menikah/ kawin tertulis statusnya “Sudah Kawin”. Namun, dikarenakan perkawinan tersebut dibatalkan, maka perkawinan/ pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga di dalam KTP seseorang tersebut yang awalnya tertulis “Sudah Kawin’, kembali menjadi “Belum Kawin”.
Dengan meminta pembatalan perkawinan, maka mungkin akan lebih mudah meminta pengembalian seluruh dana yang anda telah dikeluarkan selama dilangsungkannya perkawinan.
Adapun dasar hukum yang anda dapat gunakan untuk membatalkan perkawinan anda adalah Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Berdasarkan Pasal 72 KHI diatas, maka alasan utama anda dapat gugatan membatalkan perkawinan anda adalah karena terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri anda.
You must be logged in to post a comment Login