NEWS
Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Arahan Biro Kepegawaian Dalam Rapat Persiapan SKD Catar POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2023
JARRAKPOS.COM – Kepala Divisi Administrasi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah dan sejumlah Analis Kepegawaian ikuti secara virtual Rapat Persiapan SKD Catar POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian. Pada hari ini, Senin (05/06/23) yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin.
Berdasarkan SE Kepala BKN No. 2 Tahun 2023 bahwa Prosedur Penyelenggaraan CAT-BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah dicabut. Prosedur penyelenggaraan seleksi menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkini terkait Covid-19 yaitu Instruksi Mendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, tetap menggunakan masker dengan benar khususnya pada keadaan kerumunan dan keramaian; saat berada dalam ruangan tertutup dan sempit serta pada saat memiliki gejala penyakit seperti batuk/pilek/bersin.
Menjelang waktu pelaksanaan tes, panitia pusat pun telah mengeluarkan Pengumuman Nomor SEK.2.KP.01.03-53 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pada Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (sebagai panitia daerah) akan melaksanakan Ujian SKD Catar pada tanggal 13 Juni – 15 Juni 2023 yang bertempat di Kanreg III BKN Bandung.
Maka dari itu panitia pusat pun menghimbau panitia daerah untuk melaksanakan persiapan dan melakukan beberapa hal penting yang diantaranya :
1. Aktif berkoordinasi dengan panitia pusat dan penitia BKN terkait perkembangan pelaksanaan ujian;
2. Memastikan ruangan, laptop, jaringan dan seluruh sarpras pendukung sudah terpasang dengan baik;
3. Memastikan ruangan yang akan digunakan untuk ujian tersegel sampai dengan sebelum pelaksanaan ujian;
Memastikan peserta telah mengisi daftar hadir;
4. Memastikan dokumen identitas peserta telah sesuai dengan ketentuan (e-KTP dan Kartu Peserta Ujian), sebelum peserta memasuki ruang tunggu maupun ruang ujian;
5. Memastikan peserta telah mendapatkan PIN Registrasi melalui mekanisme scan QR-Code;
6. Memastikan data kehadiran peserta yang terdapat pada daftar hadir peserta, sama dengan data kehadiran pada system CAT-BKN (tidak ada selisih);
7. Memastikan diri dan seluruh peserta telah menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu);
8. Memastikan peserta hanya membawa identitas, kartu peserta ujian dan alat tulis pribadi (pensil kayu) pada saat memasuki ruang ujian. Barang-barang yang lain dititpkan ke dalam loker;
9. Selalu standby pada saat ujian berlangsung;
10. Membuat dan/atau mengumpulkan dokumentasi kegiatan seperti Berita Acara Penyegelan Ruang Ujian (H-1), Berita Acara Pembukaan Segel Ruang Ujian (hari ke-1 saja), Berita Acara Pelaksanaan SKD (perhari), Foto kegiatan (Perhari), Daftar hadir dan rekap nilai peserta SKD CAT dari BKN (perhari) dan laporan kegiatan.
You must be logged in to post a comment Login