Connect with us

    DAERAH

    Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kerugian Milyaran Rupiah Berhasil Diungkap Polresta Cilacap

    Published

    on

    CILACAP,jarrakpos.com – Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH., S.St.Mk. di dampingi oleh Pejabat Utama Polda Jawa Tengah serta Kapolresta / Kapolres ex wil Banyumas di Mapolresta Cilacap. Selasa 6 Juni 2023.

    Dok.jarrakpos/fri

    Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi mengatakan kasus yang pertama terduga pelaku berinisial S (51) warga kecamatan Gabus Wetan Kab Indramayu Jawa Barat dan T (43) warga desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kab Cilacap.

    “Kedua tersangka ini merupakan perekrut dari 165 orang yang telah ditipu untuk bekerja di luar negri. menyebabkan kerugian hingga 2,5 milyar” Ucap Kapolda.

    Kapolda menjelaskan ke semua korban di janjikan untuk bekerja di luar negeri dengan membayar 10 – 110 juta. Kemudian para korban dibawa ke Indramayu untuk mendapat pelatihan dimana setelah dilakukan penyelidikan tempat lembaga pelatihan kerja tersebut tidak berijin. Di Indramayu polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    Kemudian di TKP lain dengan tersangka berinisial S. Kapolda Jawa Tengah mengatakan sodara S tidak dilakukan penahanan karna masih punya anak bayi. “S ini merupakan jaringan Eropa yaitu Inggris, Spanyol dan Belanda yang selama ini sudah mdmberangkatkan kesana” Ujarnya

    Belakangan diketahui bahwa sudah ada korban yang diberangkatkan S ke Eropa namun tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan. Dalam kasus ini, S bekerjasama dengan T, laki laki yang saat ini berada di Jepang dan sampai saat ini masih menjadi DPO.

    Kapolda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat yang akan menjadi pekerja migran agar melakukan pengecekan terhadap agen agen pemberangkatan TKI atau TKW secara resmi serta kerja sama terhadap dinas ketenagakerjaan agar masyarakat tidak salah arah yang dapat menimbulkan suatu penipuan yang nantinya akan membuat masyarakat menjadi resah.(fri)

     

     

    Advertisement

     

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]