Jawa Barat
Kemenkumham Jabar Harmonisasi Raperwal Sensus Barang Milik Daerah Kota Tasikmalaya
JARRAKPOS.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar di bawah Pimpinan R. Andika Dwi Prasetya, (Rabu, 07/06/2023) melaksanakan Rapat Harmonisasi berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi bertindak sebagai pimpinan Rapat Harmonisasi kali ini. Dalam rapat ini dihadiri juga Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya (tersambung virtual) , Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Tasikmalaya dan Perancang PUU Kelompok Kerja I. Rapat kali ini membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Tasikmalaya tentang Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan secara Hybrid di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar.
Rapat Pengharmonisasian ini harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri yang merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah tersebut yaitu: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Yang mana dalam peraturan perundang-undangan di atas menyatakan bahwa Pengelola Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Kemudian beberapa catatan yang perlu digaris bawahi yaitu bahwa istilah yang digunakan seharusnya inventarisasi, hal tersebut sejalan dengan peristilahan yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan di atasnya. Sehingga seluruh peristilahan dalam rancangan perlu disesuaikan. Kemudian objek pengaturan dalam rancangan Peraturan Wali Kota ini perlu diperjelas karena ternyata hanya sebatas pada pengaturan barang milik daerah berupa Aset Tetap milik Pemerintah Daerah, selain itu perlu diperjelas juga mengenai status kepemilikan Barang Milik Daerah yang belum jelas keabsahannya, yang justru selama ini bisa menjadi permasalahan karena ada temuan dari pihak aparat yang berwenang.
Dari Rapat Harmonisasi ini telah disepakati terhadap seluruh rumusan rancangan baik dari Pemrakarsa, Bagian Hukum, Perangkat Daerah terkait, Perancang Kelompok Kerja, dan Perancang Zonasi Kota Tasikmalaya. Sehingga prosesnya dapat dilanjutkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Walikota.
You must be logged in to post a comment Login