Connect with us

    DAERAH

    Tak Dapat Anak Kecil , Akhirnya Sopir Jadi Saksi “Palsu” Dalam Kasus Colek Paha

    Published

    on

    Paluta (JarrakPos)- Diduga untuk menyelamatkan perbuatan pengeroyokan yang dilakukan terhadap saudara Angga Harahap, “rekayasa” kasuspun diciptakan. Mirip dengan kasus Ferdy Sambo Cs setelah ditembak mati Brigadir Josuo difitnah melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

    Setelah dikeroyok di Balai desa Bangkudu persis di hadapan Kepala Desa, Babinkantibmas dan Babinsa, Angga Harahap pun dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencolek paha seorang oknum bidan dengan menyebutkan seorang anak di bawah umur jadi saksi.

    Karena orangtua si anak tidak membolehkan anaknya jadi saksi, akhirnya seorang oknum sopirpun “ditumbalkan” jadi saksi.

    Dalam wawancara singkat di salahsatu kedai di Gunungtua, Jum’at (09/06) terhadap J.H yang merupakan orangtua dari anak di bawah umur ini menyebutkan kalau beberapa oknum polisi mendatangi rumahnya untuk membujuk anaknya mau jadi saksi dalam perkara colek mencolek paha.

    Advertisement

    Atas pertimbangan anaknya masih di bawah umur dan akan berefek kepada pikiran masih labil dalam memberikan kesaksian maka dia tidak mengizinkan kalau anaknya dijadikan dalam kasus colek-mencolek paha.

    “Kan bisa saja anak saya ditekan atau diberikan uang sehingga dia mau jadi saksi”, kata JH.

    Nah, kalau sudah begini , kesaksian itukan nggak benar”, tambahnya.

    Sebelumnya di salahsatu foto dokumentasi persidangan kasus colek-mencolek paha di Balai Desa Bangkudu 7 Maret 2023 , anak di bawah umur ini tampak hadir persis di depan petugas polisi dan tentara beserta kepala desa.

    Advertisement

    Foto menunjukkan kalau saat persidangan tampak anak tersebut hadir dan menurut penuturan Angga Harahap, anak inilah yang di jadikan saksi oleh oknum bidan dalam menuduh dirinya melakukan colek-mencolek paha.

    Selanjutnya menurut pengakuan saksi A, saat di Balai Desa dia jelas melihat dan mendengarkan kalau anak kecil tersebut dijadikan saksi oleh oknum bidan di hadapan Babinkantibmas , Babinsa beserta kepdes dan dalam kasus pengeroyokan juga melihat C.H. di persidangan dan ikut melakukan pemukulan.

    Kuasa Hukum Angga Harahap dalam perkara dugaan merusak kesopanan di hadapan orang lain, Azhari Daulay, SH dan Arifin Saleh Siregar, SH, mengatakan sebaiknya Polisi melakukan pendalaman terhadap kasus ini karena sudah terjadi banyak kejanggalan , seperti saksi dari anak kecil berubah menjadi seorang oknum sopir.

    Pendalaman dimaksud berupa meminta kesaksian dari petugas Babinkantibmas, Babinsa dan Kepala Desa yang hadir dalam persidangan di Balai Desa.

    Advertisement

    Menurut kuasa hukum Angga, hingga saat ini pihak kepolisian belum meminta keterangan dari ketiga unsur pemerintahan tersebut.

    Polisi bisa memulai pertanyaan tentang kesaksian siapa yang dijadikan saksi oleh oknum Bidan dan kenapa terjadi pemukulan di hadapan petugas ?

    Mereka juga akan melakukan upayakan hukum jika nantinya kesaksian terbukti palsu maka akan melakukan penuntutan kepada oknum bidan Cs dan saksi palsu dimaksud. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]