HUKUM
Polisi Ringkus 4 Tersangka Pencuri Motor
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Satreskrim Polres Kuningan JawaBarat berhasil meringkus 4 orang tersangka yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor di Kuningan. Aksi sindikat ini telah dilakukan tersangka dibeberapa daerah selain di Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasatreskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo mengatakan, dari hasil aksi sindikat ini pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak 41 unit motor yang digasak di 3 daerah berbeda. Dari pengakuan tersangka dari 41 motor sebanyak 30 unit motor dicuri di Kuningan, di Banjar 10 unit motor, serta 1 unit motor di kendal JawaTengah.
Tersangka sindikat ini keempatnya merupakan warga dari luar Kuningan, keempat tersangka dengan inisial H (43) dari Purwakarta, M (43) dari Indramayu, I (27) dari Ogan Komering Ilir, dan A (40) dari Cirebon, ujar Kapolres bdalam Konferensi Pers di Mapolres Kuningan, Rabu (21/06/23).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya 4 Unit motor jenis Matic. Termasuk alat bantu kunci letter T, 1 buah magnet, dan 3 buah mata kunci yang digunakan tersangka dalam aksinya .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana serta pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Kapolres dalam Konferensi Pres mengatakan pencurian sepeda motor yang dilakukan ke empat tersangka ini merupakan pencurian yang terencana serta terorganisir. Lanjut Kapolres kami terus melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang dicuri tersangka, pungkasnya. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login