Connect with us

    DAERAH

    Usai Izab Qobul, Pasangan Pengantin Langsung Mendapatkan “PADUKA”

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Usai melangsungkan pernikahan, pasangan pengantin di Kabupaten Kuningan kini tak perlu direpotkan lagi dengan pengurusan administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) setelah menikah. Mereka bisa langsung mendapatkannya setelah proses ijab kabul. Tak hanya pasangan pengantin, namun orang tua dari kedua pasangan tersebut juga langsung mendapat kartu keluarga baru.

    Hal itu seperti yang terlihat saat pernikahan pasangan apt. Metty Febriyanti, S.Farm putri Purn. Polri Maman Abdul Rahman dan N. Betty Roslinda, S.Kom., M.Si (Sub Kord. Analisis Informasi Diskominfo Kab. Kuningan)  dan Azis Sutarma, SE, di Diva Convention Hall, Jl. DR. Ir. Soekarno, Kuningan, (Rabu (5/7/2023) pagi.

    Pernikahan Metty dan Azis, dihadiri Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH, yang didaulat menjadi saksi pernikahan mereka. Turut mendampingi Bupati, Kepala Disdukcapik Kab. Kuningan Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, dan Kadis Kominfo Kab. Kuningan DR. Wahyu, Hidayah, M.Si.

    ‘’Alhamdulillah, sekarang disetiap acara pernikahan, pasangan pengantin bisa langsung mendapatkan administrasi kependudukan baru setelah adanya perubahan status, dari lajang menjadi menikah dan berkeluarga. Begitu juga orang tuanya langsung mendapat KK baru. Ini hasil inovasi dari Disdukcapil melalui program “Paduka” (Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan),’’ kata Kadisdukcapil Kab. Kuningan Yudi Nugraha, usai menyerahkan Adminduk pada kedua mempelai.

    Advertisement

    Dijelaskan Yudi, Paduka merupakan bentuk layanan terpadu administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan kepada masyarakat. Yakni, berupa perubahan data status perkawinan dan penerbitan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga pada saat setelah perkawinan dan menerima buku nikah.

    “Program Paduka bertujuan memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dan mempercepat proses perubahan data pada dokumen kependudukan. Masyarakat yang melangsungkan pernikahan, langsung mendapat buku nikah, KTP elektronik dan KK dengan status terbaru,” terangnya.

    Tampak hadir pada acara pernikahan tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kab. Kuningan Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si,  Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kab. Kuningan Santi Ratnasari, SE., M.Si, tokoh masyarakat Kuningan H. Ade Petruk, MBA, Anggota DPRD Kab. Kuningan Fraksi PDIP Hj. Elin Lusiana, SE, serta sejumlah undangan lainnya. (Agh@n)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]