Connect with us

DAERAH

Petugas Pasilidpamfik Denpom I/1 Amankan Dua Warga Sipil Diduga Pengedar Sabu

Published

on

Labura – Aek Korsik : Marak, peredaran narkoba jenis sabu di Desa Aek Korsik, Dusun 2 Aman, Kecanatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, petugas Pasilidpamfik Denpom I/1, Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 08.45 WIB, berhasil mengamankan dua warga sipil yang diduga sebagai  pengendara.

Penangkapan 2 (dua) orang warga sipil diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu, di perkebunan sawit masyarakat  di Desa Aek Korsik, Dusun 2 Aman, Kecamatan Aek Kuo.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 08.45 WIB, personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar, Sertu Tamba, menangkap 2 (dua) warga sipil, atasnama Kamaluddin, (41 tahun), warga Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman, dan Eko Prasetyo (25 tahun), warga Desa Aek Korsik, Dusun 12 Bangsal,  Kecamatan Aek Kuo.

Keduanya,  diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di perkebunan sawit masyarakat,  di Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman, Kecamatan Aek Kuo,  Kabupaten Labuhanbatun  Utara.

Advertisement

Penangkapan keduanya itu, berdasarkan informasi masyarakat, maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Aek Korsik, tepatnya di pondok perkebunan sawit masyarakat, yang beroperasi selama 24 jam.

Menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar, langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Setibanya di Desa Aek Korsik selanjutnya melakukan  penyelidikan/pendalaman serta pemantauan..

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, di sekitar lokasi tersebut Sabtu tanggal (15/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB,  kembali  masuk  menuju lokasi. Tiba pukul 06.00 WIB, kemudian melakukan pengendapan di wilayah sekitar lokasi.

Sekira pukul 08.45 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar, melakukan penangkapan terhadap Kamaluddin dan Eko Prasetyo, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Advertisement

Sekira pukul 13.00 wib, 2 (dua) orang sipil di bawa ke Ma Subdenpom I/1-2 Rantauprapat untuk dimintai keterangan.

Dari kedua warga sipil ini, ditemukan barang bukti berupa : 1  (satu ) bungkus  plastik besar tembus pandang  berisikan diduga narkoba jenis sabu seberat 5,15 gram, 4 (empat) bungkus plastik sedang tembus pandang diduga berisi narkoba jenis sabu total berat 4.80 gram.

Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik kecil seberat 0,45 gram.
6 (enam) bungkus plastik kecil seberat 0,30 gram, total keseluruhan seberat 1,8 gram. 2 (dua) bungkus kecil seberat 0,25 gram,  total keseluruhan seberat 0.50 gram. 7 (tujuh) bungkus kecil seberat 0,20 gram, total keseluruhan seberat  1,4 gram.

Selanjutnya, 14 (empat belas) bungkus kecil seberat 0,17 gram, total keseluruhan seberat 2,38 gram. Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 1 (satu) buah bong dari botol  plastik (alat pengisap).

Advertisement

Berikutnya, 1 (satu) buah timbangan digital.  2 (dua) buah mancis (warna kuning dan merah).  1 (satu) kantong plastik klip bening ukuran sedang sebanyak 63 bungkus. 1 (satu) kantong plastik klip bening ukuran besar sebanyak 19 bungkus.  1 (satu) kantong plastik klip bening ukuran kecil sebanyak 37 bungkus. 1 (satu) buah dompet warna pink.1 (satu) sendok sabu yg terbuat dr pipet. 1 ( satu) buah gunting. 1 (satu) unit SPM Honda Karisma tanpa nopol.

Dalam keterangannya kepada petugas ketika diinterogasi, Kamaluddin mengaku, sabu tersebut milik Lambang  (ketua PP kota Aekkota Batu),   penduduk Pulo Jantan, Kec. Na IX-X Kab. Labura, dan Kamaluddin hanya menjualkan dan dan setor per 1 (satu) gramnya Rp. 750.000,-

Kamaluddin menerangkan, rata rata dalam 1 minggu terjual 25 gram. Dia juga menerangkan, menjalankan transaksi narkobanya ini sudah berjalan 6 bulan bersama Eko Prasetyo. (  )

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply