HUKUM
5 Tersangka Pengedar Narkoba, Dibekuk Satnarkoba Polres Kuningan
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Untuk kesekian kalinya Satnarkoba Polres Kuningan mengamankan warga Kuningan yang kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Sabu dan obat obatan terlarang.
Kali ini dibulan Juli Satnarkoba Polres Kuningan mengamankan kembali 5 (Lima) orang pelaku dari berbagai daerah dengan kasus yang berbeda.
Menurut Kapolres AKBP Willy Andrian yang didampingi Wakapolres Kompol Ricky dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam Konferensi Pres Kamis (20/07/23) di Mapolres Kuningan bahwa kelima tersangka tersebut merupakan 2 orang residivis dan 3 orang pemain baru.
“Dikatakan Kapolres ke 5 pelaku yang diamankan adalah RZ (25) warga Ciloa Kecamatan Kramatmulya, ASAP (30) warga Awirarangan Kecamatan Kuningan yang mana keduanya merupakan Residivis, ditambahkan Kapolres untuk 3 pelaku pengedar narkoba lain diantaranya AS (35) warga Jalaksana, KEK (25) warga Kuningan dan DAP (27) warga Cikadu Kecamatan Nusaherang.
Dalam penangkapan pelaku kali ini, Polres Kuningan berhasil mengamankan Paket Sahu dan obat-obatan terlarang di 5 lokasi yang berbeda dengan menyita barang bukti 39 paket Narkotika jenis Sabu seberat : 16,57 gram, 25 butir Psikotropika jenis Riklona.c. 537 butir obat keras dari berbagai jenis diantaranya: 138 butir obat jenis Tramadol, 119 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 280 butir obat jenis Dextromethorphan jelas Kapolres.
“Untuk modus operandinya pelaku menggunakan cara sistem tempel (Map/Peta), dengan cara bertemu secara langsung COD (Tatap Muka Langsung). Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan ancaman hukuman 5 Tahun sampai dengan 20 Tahun Penjara,” pungkas Kapolres. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login