NEWS
91 Persen Krama Bali Dukung Pergub Penggunaan Aksara Bali dan Busana Adat Bali
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Berpartisipasi untuk menyajikan data, pendapat masyarakat terkait kebijakan gubernur tentang Pergub Penggunaan Aksara Bali Dan Busana Adat Bali sejak tanggal yang berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2018. Redaksi JARRAKPOS.com ikut melaksanakan poling jajak pendapat dan hasilnya mayoritas responden atau voter memilih Setuju.
Pada Poling dicantumkan pertanyaan terkait Pergub yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu, menyebutkan “Apakah Anda Setuju Soal Kebijakan Gubernur Tentang Penerapan Aksara Bali dan Dan Busana Adat Bali?”. Hasilnya untuk pilihan Setuju 91% atau sebanyak 793 votes, Tidak Setuju 6% atau sebanyak 50 votes serta Ragu-Ragu/ Tidak Tahu 3% atau sebanyak 29 votes.
Baca juga :
https://jarrakpos.com/2018/10/06/bandara-i-gusti-ngurah-rai-pertama-di-dunia-ditulis-aksara-bali/
Pada Poling juga diselipkan narasi pengantar terkait Instruksi Gubernur Bali, Wayan Koster Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali Secara Serentak di Seluruh Bali sejak hari Jumat, 5.Oktober 2018.
Poling yang ditujukan khusus untuk semeton Bali ini mendapatkan total 872 votes. Dilihat dari grafik pembaca JARRAKPOS.com yang mencapai puluhan ribu perhari, hasil poling bisa dinyatakan banyak peminat. Kendati demikian, angka yang menunjukkan Setuju 91% atau sebanyak 793 votes sudah dapat dipastikan mendukung penerapan Pergub Penggunaan Aksara Bali dan Busana Adat Bali didukung mayoritas Krama Bali. eja/ama
Pingback: Mayoritas Responden Dukung Pergub Bali Tentang Penggunaan aksara, Busana dan Bahasa Bali - Bersama Membangun Bangsa
Pingback: Dilantik Gubernur Koster, Pengurus PKK Diminta Bantu Wujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali - Bersama Membangun Bangsa
Pingback: Walikota Samarinda Tiru Mal Pelayanan Publik dan Pengelolaan PAD Badung - Bersama Membangun Bangsa