NEWS
DPRD Kota Batam akan Revisi Kawasan tanpa asap rokok
Batam,Jarrak pos Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Batam akan merevisi Perda tentang asap rokok Untuk diketahui Kota Batam sudah ada peraturan Daerah ( Perda) tentang Kawasan tanpa rokok,akan tetapi masih banyak sekali tempat – tempat dan lokasi bagi pelajar merokok “Oleh karena itu Bapak Ketua DPRD merevisi tentang peraturan daerah (Perda) tersebut.
Saya selaku Ketua DPRD akan koordinasi dengan Komisi – komisi terkait untuk merevisi tentang peraturan daerah Kwasan tanpa asap rokok ujar Nuryanto yang biasa disapa Cak Nur .
Pada momen tersebut beberapa perwakilan geberasi muda di Batam menyuarahkan keprihatinan mereka. Nereka mudah mendapatkan rokok baik di kedai ,warung dan supermaket. Merespon hal tersebut Ketua DPRD Nuryanto Kota Batam menyqmbut baik usulan terebut.
Sehingga nantinya regulasi yang ada bisa mengedukasi dan memberikan perturan yang bijak tentang Kawasa bebas asap rokok. Pihaknya juga menyadari bahwa Lembaga Perlindungan Anak dan Ibu (LPAI) tidak memusuhi para perokok,akan tetapi bagaimana meminta adanya semacam regulasi yang jelas tentang perokok pada umumnya chususnya terkait hak ana – anak dan pelajar. “Dan pada prinsipnya ,kami sudah menerima masukan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2016,sehingga perlu adanya pembaharuan dan harus mengikuti era baru tutupnya (habil)
You must be logged in to post a comment Login