Connect with us

    DAERAH

    Tim Gabungan Polda Sumut Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas Elpiji di Medan Sunggal, 3 Orang Diamankan

    Published

    on

    MEDAN – Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, menggerebek sebuah pangkalan gas karena dijadikan lokasi pengoplosan gas di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (27/7/2023) malam.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dalam penggerebekan itu tiga orang diamankan saat melakukan aktivitas pengoplosan.

    “Tadi malam, Ditreskrimsus dan Polrestabes Medan bersama melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi. Dari TKP tim mengamankan 3 orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas mengoplos gas elpiji yang seharusnya untuk subsidi dari ukuran 3 kg dioplos ke tabung ukuran 12 kg, 15 kg dan 5,5 kg,” terang Hadi, Jumat (28/7/2023).

    Kata Hadi, pengungkapan ini dilakukan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim.

    Advertisement

    Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 349 tabung LPG ukuran 3 kg, 124 ukuran 12 kg, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengoplosan tersebut.

    “Berdasarkan keterangan sementara, aktivitas di tempat ini sudah berlangsung selama enam bulan,” jelasnya.

    Karena itu, Hadi menegaskan, dari penindakan gabungan ini, Polda Sumut akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan ke tempat-tempat lain terkait dugaan adanya pelanggaran seperti ini.

    “Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan terhadap aktivitas Ilegal, terlebih mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari pemerintah,” pungkasnya.

    Advertisement

    Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RT, NF dan APG.

    Teddy menyebut, RT bertugas untuk memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa. NF berperan membersihkan setelah pengoplosan, dan APG memasarkan tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 kg.

    “Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, gas diperoleh dari wilayah Kota Medan. Seperti diketahui, kemarin sempat terjadi kelangkaan dan Bapak Kapolda meminta kepada jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengoplosan gas 3 kg,” terangnya.

    Sedangkan untuk pemilik usaha tersebut berinisial BSS, telah melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

    Advertisement

    “Pangkalan yang digerebek ini terdaftar atas nama Nopandi. Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawasi pendistribusian gas LPG ukuran 3 kg, karena peruntukannya adalah untuk orang miskin,” tandasnya.red

    Foto:
    Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa merilis pengungkapan pengoplosan gas di lokasi, Jumat (27/7/2023) sore.(

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]