Connect with us

    PARIWISATA

    Dewan Desak Oknum Toko “Shopping” Penjual Paket Murah Ditertibkan

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Masifnya oknum Pemilik Toko “Shopping” yang memberikan jor-joran subsidi per kepala kepada operator agent di Tiongkok membuat wisatawan diarahkan untuk belanja , dan belanja keadaan sdh sangat mencemaskan masa depan pariwisata Bali. Permasalahan itu kembali mencuat belakangan ini yang menjadi sorotan awak media maupun para pemerhati dan jeritan pelaku pariwsata.

    Ik-9/10/2018

    Termasuk biro perjalanan wisata Bali dan guide yang menghandle market Tiongkok karena tidak bisa berbuat banyak dan harus menjalan jadwal tour yan telah ditentukan. “Untuk itu pemerintah dan stackholder agar turun tangan segera menyikapi isu ‘hot’ ini yang dibahas hingga tuntas, sehingga pembenahan citra Bali tidak sia-sia” kata Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Ketut Kariyasa Adnyana di Denpasar, Rabu (17/10/2018).

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/10/18/bali-dapat-ampas-uang-turis-tiongkok-kembali-ke-tiongkok/

    Advertisement

    Ia meminta pemerintah agar mengambil sikap tegas dalam menjaga citra Bali yang sudah dikenal mancanegara akan keindahan alam, ramah-tamah dan keunikan seni budaya. Bukan wisata “shopping” yang saat ini terjadi seperti digencarkan pemilik toko “shopping” bekerja sama dengan operator agent di Tiongkok. Dikenalnya Bali sejak dahulu karena pegembangan pariwisata yang berbasis seni & budaya. Serta pelayanannya berkelas internasional.

    Apalagi Bali baru saja menjadi tuan rumah ajang bergengsi dunia perhelatan International Monetary Fund (IMF) dan World Bank Group (WBG) dari tanggal 8-14 Oktober lalu. Maka dari itu, peran pemerintah bersama stackholder pariwisata agar duduk bersama membuat standarisasi tata niaga biro perjalanan yang lebih mendalam. khususnya market Tiongkok. Dengan menghasilkan sebuah rancangan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/10/17/bali-mau-diobral-tega-terima-paket-wisatawan-tiongkok-seharga-rp198-ribu/

    Advertisement

    Aturan tersebut untuk melengkapi Perda No 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Menurutnya Perda itu masih regulasi secara umum, belum mengatur lebih terperinci dan detail. Sebaiknya, pemerintah membuat aturan khsusus tata niaga market Tiongkok. Mengingat potensi pasar Tiongkok besar dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonominya melesat. Upaya itu dalam mencapai target nasional untuk kunjungan wisatawan 20 juta jiwa dengan membebankan Bali sebanyak lima juta jiwa.

    Ik.22/9/2018

    Bali yang memiliki pariwisata berkualitas sebaiknya menyasar market yang bekelas berbasis kualitas, bukan pada mengejar kuantitas. Jika hanya menyasar pada kuantitas justru akan menimbulkan dampak sosial lebih yang buruk maupun memicu kemacetan jalan raya. Sejatinya, pasar Tiongkok “high end” cukup besar, namun belum mampu didatangkan ke Bali. “Saya sempat menyaksikan, wisatawan Tiongkok gila-gilaan belanja bahkan antrai berbelanja ratusan juta hingga miliyaran datang ke London,” ungkapnya.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/10/16/produk-premium-pariwisata-dijual-murah-pemprov-bali-diminta-tegakkan-perda/

    Temuan itu diharapkan menjadi referensi dalam menata kembali tata niaga market Tiongkok. Pemerintah juga diminta menurunkan aparat penegah hukumnya melakukan sidak terhadap toko “shopping” yang disinyalir pemiliknya orang Tiongkok mengatasnamakan orang lokal yang berani menjual barang import dari Negeri Tirai Bambu dan hanya transit atau sample nya Saja yang di jual Karena barang barang yang di beli wisatawan di ambil di tiongkok. aya/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]