Connect with us

    DAERAH

    Bupati Sikka Bluder Atas Pelantikan PJ Kades Watuliwung Kangae, Marianus Minta Bupati Legowo dan Batalkan SK.

    Published

    on

     

    Oleh Marianus Gaharpung, dosen Senior FH Ubaya, Advokat Peradi Surabaya.

     

    MAUMERE|JarrakPos.Com|Lagi-lagi bluder tata kelola administrasi terjadi di lingkungan Pemkab Sikka, hal tersebut berkaitan dengan tindakan hukum dan faktual yang terjadi pada tanggal 10 Agustus 2023,saat pelantikan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Watuliwung.

    Advertisement

    Dengan peristiwa ini, publik Nian Tana Sikka patut menduga semua persoalan ini atas sepengetahuan dan kehendak orang nomor satu di Kabupaten Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.sos, M.Si. Sebab pengelolaan surat dinas harus melalui kajian lalu disposisi berjenjang. Sehingga patut  diduga kuat, bahwa tidak mungkin penetapan tertulis atau surat keputusan pejabat ada aspek error (salah).

    Alat ukur untuk penetapan tertulis pejabat adalah Undang Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga tindakan hukum dan faktual pejabat atau badan tata usaha negara wajib hukumnya berdasarkan peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum, kecermatan, ketidak berpihakan, tidak adanya penyalahgunaan wewenang, keterbukaan, pelayanan yang baik serta asas kepercayaan dan pengharapan yang wajar.

    FAKTA HUKUMNYA

    Kades definitif Desa watuliwung telah berakhir masa jabatan pada tanggal 9 Agustus 2023. Sehingga untuk mengisi kekosongan hukum tata pemerintahan desa sebelum adanya pemilihan kepala desa yang baru, maka perlu diangkat dan dilantik penjabat (Pj) kades yang nama- namanya diusulkan dari Kecamatan Kangae. Nama yang diusulkan adalah saudara Wilfridus Vivianus. Pada Jumat, 10 Agustus 2023 mendapat kabar via pesan WA Kecamatan, bahkan undangan dari Kabupaten pelantikan calon – calon PJ Kades yang dilantik oleh Bupati Sikka yang salah satunya, Wilfridus Vivianus. Anehnya, ketika Wilfridus Vivianus menghadiri undangan pelantikan di kantor bupati ternyata yang dilantik adalah orang lain, yakni Paulus Balik,  tanpa ada konfirmasi sebelumnya kepada Vivianus. Sejatinya nama Paulus tidak ada dalam daftar sebagai calon Pj Kades Watuliwung.

    Advertisement

    Atas peristiwa ini pertanyaan hukumnya sebagai berikut;

    Pertama, apakah Tindakan Bupati Sikka melanggar hukum dan asas- asas umum pemerintahan yang baik. Tindakan pejabat tata usaha negara terdiri dari tindakan hukum dan tindakan nyata (faktual)

    Tindakan hukum dengan dikeluarkan penetapan tertulis atau nota atau medo dari pejabat atau badan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum.

    Sedangkan tindakan faktual misalnya pejabat atau badan tata usaha negara melakukan tindakan memerintahkan Satpol-PP agar rumah warga atau rumah toko dibongkar dengan alasan dibangun di atas fasilitas umum (fasum) dengan pasang tanda plang ini tanah dikuasai Pemkab Sikka.

    Advertisement

    Dalam kaitan dengan pelantikan kades khusus Kades Watuliwung ini, telah diduga kuat terjadi tindakan melanggar peraturan serta asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas penyalagunaan wewenang serta asas kepercayaan dan pemgharapan yang wajar.

    2. Apakah kejadian tanggal 10 Agustus dalam pelantikan Pj Kades Watuliwung termasuk kewenangan bebas (discrecionary power) Bupati Sikka?

    Syarat adanya kewenangan diskresi dari pejabat tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Apakah semua ASN di Pemkab Sikka tidak memenuhi persyaratan untuk diusul dan dilantik menjadi Pj Kades di Watuliwung dari aspek kepangkatan dan persyaratan lainnya sehingga hanya satu- satunya Paulus yang memenuhi syarat? Jika hanya Paulus saja yang memenuhi syarat, maka tindakan hukum Bupati Sikka termasuk kewenangan bebas. Nyatanya banyak ASN yang memenuhi syarat salah satunya yang namanya diusul ada daftar nama Wilfridus Vivianus, yang ternyata tidak dilantik.

    Tindakan hukum ini jelas melanggar peraturan dan asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, pelayanan yang baik serta asas kepercayaan dan pengharapan yang wajar. Jika ini benar, maka dugaan kuat tindakan hukum Bupati Sikka 10 Agustus 2023 dengan agenda pelantikan Pj Kepala Desa Watuliung batal demi hukum atau tidak sah.

    Advertisement

    Wilfridus Vivianus berhak melakukan upaya administrasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 berupa keberatan dengan jangka waktu 21 hari terhitung sejak diketahuinya Penetapan tertulis atau pelantikan Pj Kades yang merugikan Wilfridus Vivianus. Dan dalam jangka waktu 10 hari Bupati Sikka harus ambil sikap untuk membatalkan SK pelantikan PJ Kades Watuliwung bersasarkan asas contrarius actus (pejabat yang terbitkan SK maka pejabat tersebut yang berhak mencabutnya).

    Oleh karena itu, Roby Idong sebaiknya legowo saja dan jiwa besar untuk mencabut kembali SK Paulus sebagai Pj Kades Watuliwung dan mengangkat kembali serta melantik Wilfridus Vivianus.

    Jika Bupati Sikka tetap “kekeh” dengan tindakan hukum berupa SK Pelantikan Paulus Pj Kades Watuliwung Kecamatan Kangae, maka peristiwa hukum ini lagi- lagi mempertontonkan sikap blunder dan adanya dugaan ketidakpahaman Bupati Sikka dalam tata kelola administrasi pemerintahan di Pemkab Sikka di saat memasuki masa akhir jabatannya 20 September 2023. Sungguh miris!

    ADE/JRP.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply