Connect with us

    DAERAH

    Marianus Minta Kajari Sikka Periksa Para “PENYUNAT” Dana Sertifikasi Guru

    Published

    on

     

    MAUMERE|JarrakPos.Com|Senin 21 Agustus, pagi, para guru kembali melakukan  aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Dinas PKO kabupaten Sikka serta Gedung DPRD Sikka untuk memperjuangkan mendapatkan uang sertifikasi 600 juta yang diduga digelapkan oleh terduga HS, Is dan Ir.

    Ratusan Guru melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas PKO dan DPRD Sikka.

    Pertanyaan dimana para pejabat Nian Sikka dengan kewenangan yang melekat pada diri mereka? Apakah persoalan hilangnya uang itu menjadi tanggungjawab dan beban para guru semata? Dimana hati nurani para pejabatnya ketika melihat para guru yang hidupnya serba terbatas dengan beban dan tuntutan negara yang begitu tinggi dalam mencerdaskan anak anak bangsa Nian Tana Sikka, ungkap Marianus Gaharpung, S.H., M.S. Pengamat Hukum dan Politik serta akademisi Universitas Surabaya, kepada media ini.

    Lebih lanjut, Marinus Mengatakan, Bahkan hanya untuk mendapatkan Hak, mereka harus turun demo perjuangkan uangnya yang diduga dirampok oleh oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab. Seakan beban kesusahan ini sepenuhnya diletakan ke pundak para guru untuk dipikul sendiri.

    “DPRD Sikka yang memiliki legasi politik anggaran, dimana nurani anggota dewan untuk duduk bersama pemerintah mencari alternatif dana talangan agar hak para guru yang diduga dikebiri dengan cara melawan hukum dan penyalagunaan wewenang ini dapat teratasi? Tanya Marianus melanjutkan.

    Advertisement

    Persoalan hukum untuk meminta pertanggungjawaban hukum terduga pelaku penggelapan wajib terus diproses hukum demi efek jera.

    Kajari Sikka Fatony Hatam SH.,MH dan jajarannya telah menerima rekomendasi Inspektorat (APIP) atas dugaan penggelapan dana 600 juta. APH Kejaksaan Negeri Sikka “tangan bersih” sehingga berani jujur serta transparan untuk tindak tegas pelakunya. Segera panggil periksa dan tangkap para terduga.

    Jika tidak tegas dan jelas penanganannya, maka TaGSI sebagai wadah organisasi para guru akan bersurat minta perlindungan hukum kepada Kajati NTT dengan tembusan kepada Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati NTT, Asisten Pengawasan Kejati NTT, JAMPIDSUS Kejagung RI, Jaksa Agung RI serta Menkopolhukam RI. Tutup Marianus.

    AFR|JRP

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]